Cengkepala

Menyandang Status Tersangka, Ketua Perindo Kota Tual Resmi Diberhentikan

Tual, Cengkepala.com –   M Idris Renwarin alias MIR Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Tual resmi diberhentikan dari jabatannya, Rabu (26/09). Dirinya diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tenggara beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan Sekertaris Perindo, Tual Yakub Letsoin di sekertariat DPD Perindo kota Tual. Pemberhentian MIR sebagai ketua partai sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Maluku.

“Arahan DPP dan DPW Perindo agar DPD Perindo Tual melakukan rapat pleno harian pemberhentian MIR sebagai ketua partai, dan telah dilaksanakan hari ini”, utar Yakub.

Dijelaskan, dengan adanya pemberhentian terhadap MIR, pihaknya akan menunjuk salah satu pengurus harian Perindo untuk menjadi pengurus harian ketua Perindo kota Tual.

“Kami tegaskan, saudara M Idris Renwarin tidak lagi menjadi ketua Perindo Tual,” tegas Yakub.

Alasan utama pemberhentian MIR sebagai ketua partai dikarenakan, MIR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Malra terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Perihal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2018 di KPU Kota Tual, Perindo kota Tual lebih mempercayai KPU menindaklanjuti sesuai aturan KPU yang berlaku.

Idris  Ditahan Polres Malra

Sebelumnya, Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadhila Siregar.

Menurut Kapolres Indra, MI (65) seorang pensiunan PNS dan juga salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual.

Perkara pencabulan yang diduga dilakukan MI dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui peristiwa itu terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.

Korban adalah seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka.

Kapolres juga menyatakan penyidik Polres Malra masih melengkapi berkas dan kemungkinan mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.***

Terkait status MI sebagai pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, Kapolres menyatakan pihaknya tidak melihat hal itu sebagai hambatan, dan penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres menambahkan, MI dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** Ald

Views: 0