Cengkepala

Miris !!! Bupati dan DPRD SBB Biarkan 16 KK di Limboro Numpang Tinggal di Rumah Tetangga

Janji tinggal janji ; penyelesaian kasus ganti rugi di Limboro itupun hingga kini belum ditemui titik terang. Terpaksa 16 Kepala Keluarga (KK) patungan untuk menggunakan jasa kuasa Hukum untuk mempercepat proses ganti rugi tersebut.

Ambon, Cengkepala.com – Pemerintahan dibawah Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Mohammad Yasin Payapo dinilai telah melakukan intimidasi sekaligus pendzholiman kepada warga Limboro Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB atas pembongkaran rumah warga dengan dalih pembangunan. Meskipun sudah tahu kondisi serta proses pembangunan jalan tanpa sosialisasi lebih awal itu, tetap saja Bupati Payapo seakan menutup mata melihat 16 KK menuoang tinggal dirumah tetangga.

Hal ini langsung disampikan kuasa hukum korban pembongkaran 16 rumah, Sumiadin SH kepada cengkepala.com di Ambon, Rabu (28/03).

Dikatakan, pihaknya hanya membantu atas nama kemanusiaan. Perihal bayar membayar, dirinya mengaku hanya difasiltasi oprasional pulang pergi Piru – Ambon – Dusun Lomboro dan sebaliknya.

“Saya dan rekan saya Nasarudin Isnaini akan mendampingi 16 KK ini hingga tuntas masalah ganti rugi yang dijanjikan penyelesainnya,” ungkap Sumiadin.

Sumiadin mengaku, pihaknya telah mendampingi korban 16 KK tersebut sebelum adanya kunjungan DPRD SBB ke dusun Limboro. “Surat yang kami masukan ke DPRD SBB itu yang kemudian menggerakan dewan-dewan terhormat itu menyempatkan waktu kesana,” tegas Sumiadin.

Ia menjelaskan, tidak ada jaminan, DPRD akan mengunjungi Limboro jika surat ketegasan pihaknya tidak masuk kantor perwakilan rakyat waktu itu. DPRD seakan menutup mata dan benar saja, pasca tatap muka yang digelar waktu itu hingga kini belum ada titik terang.

Dikatakan, rekomendasi dari hasil tatap muka berupa memasukan data diri korban 16 KK serta dokumentasi pembongkaran rumah sudah dilakukan. Surat pengantar dan berkas 16 KK dan dokumentasi sudah di masukan ke Sekwan sejak awal Februari  lalu. Namun hingga kini belum surat tindak lanjut dari surat yang dimasukan.

“Kami sudah banyak komunikasi dengan ketua komisi B DPRD yang membidangi pembangunan jalan dan jembatan. Kesimpulan yang kami tarik, jangan berharp banyak DPRD bisa membantu. Setiap surat yang keluar dari kantor advokat kami, selalu ada tembusan untuk bapak Bupati. Hemat  kami Bupati tahu masalah ini, namun kenapa diam” akui Sumiadin.

Bukti permintaan berkas yang telah dimasukan sejak buan Februari lalu.**

Untuk itu, lanjutnya, dirinya dan rekan Nasarudin nekat akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib kline mereka yang hingga kini masih numpang tinggal di rumah tetangga dan kerbat itu. “Kami akan tetap mendampingi korban pembongkaran atas nama proyek pembangunan ini. Saya ingin katakan, di tangan saya ada surat dari KOMNAS HAM RI berperihal teguran untuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat soal kasus yang telah menjurus ke wilayah kemanusiaan ini,” tutup Sumadin menunjukan teguran Komnas HAM RI tertanggal 28 februari 2018 itu.** (Rul)

More Posts

Share:

Send Us A Message

about

Cengkepala.Com merupakan Portal Berita Terkini yang memuat berita-berita pilihan yang disediakan dalam sejumlah Rubrik.

Cengkepala.Com merupakan salah satu Layanan dari PT. Cengkepala Media Lestari untuk  masyarakat Maluku.

Our Service
  • Jasa Pembuatan Website
  • Jasa Pembuatan Aplikasi 
  • Promosikan Bisnis Anda

© 2017 – PT Cengkepala Media Lestari. All Rights Reserved.