Cengkepala

Moksen Atamimi Caleg PAN Dapil 5 SBB Nekat Tabrak Aturan

Ambon, cengkepala.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Moksen Atamimi dilaporkan warga atas perbuatannya melawan hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBB.

Penyerahan dokumen laporan oleh Fatin Tuasamu.*** Foto/Istimewa

Atamimi dilaporkan karena ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPRD SBB pada Pileg 2019. Padahal ia belum menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua MUI SBB.

Atamimi diketahui selain menjabat ketua MUI SBB, Atamimi juga mengemban tugas lembaga negara sebagai ketua FKUB SBB 2015-2020.

“Ia juga dinyatakan belum mengundurkan diri dari jabatannya dan masih beraktifitas di kedua lembaga tersebut dengan menggunkan fasilitas negara dan anggaran lembaga,” ungkap Fathin Tuasamu melalui pers rilis yang diterima cengkepala, Senin (28/08).

Dalam rilis tersebut, Tuasamu mengakui telah memberikan Laporan tertulis termuat dalam surat tanggapan atas nama dirinya kepada Bawaslu pada Senin 20 Agustus 2018 lalu.

Dalam laporan tertulis itu, Tuasamu menjabarkan, seorang Atamimi telah melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPR/DPRD.

Dijelaskan pada pasal 7 Ayat 1 poin kedua disebutkan bagi calon anggota DPR/DPRD yang memiliki jabatan baik di pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara dan daerah, bersedia tidak rangkap jabatan atau mundur dari jabatan tersebut jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

“Bawaslu segera menidaklanjuti kasus ini, sebab MUI dan FKUB adalah lembaga bersifat nasional yang anggaran operasionalnya bersumber dari negara,“ tegasnya.

Untuk diketahui, Moksen Atamimi adalah caleg DPRD SBB terdaftar dalam DCS nomor urut 1 maju dengan kenderaan politik Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) SBB-5 pada Pileg 2019 mendatang.

Saat mendaftar di KPU yang bersangkutan belum menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan yang bersangkutan masih beraktifitas sebagai ketua dikedua lembaga tersebut dengan menggunakan fasilitas dan angggran lembaga.

Atas laporannya itu, Tuasamu mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU agar yang bersangkutan dicoret dari daftar caleg karena telah melanggar hukum dan pembohongan administrasi.*** Rul

Views: 1