Nanaku Maluku Gandeng KNPI dan Pakar Hukum , Sosialisasi Hak Adat Bagi 3 Negeri di Seram Utara
AMBON, CENGKEPALA.COM – Lembaga Nanaku Maluku menggandeng Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku serta pakar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum adat dan pemberdayaan masyarakat adat. Kegiatan yang berlangsung meriah di Dusun Sehari, Negeri MANEO, pada Minggu 18 Januari 2026 dengan melibatkan tiga negeri adat besar di wilayah Seram Utara, yaitu Negeri MANEO, Negeri AKETERNATE, dan Negeri KOBI.
Ketua KNPI Maluku, Arman Kalean Lessy, saat dihubungi media ini Selasa (20/1/26) menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait hak-hak masyarakat adat serta pentingnya melestarikan kearifan lokal yang telah ada sejak lama.
Acara dibuka dengan tarian adat yang diperagakan oleh masyarakat Negeri Maneo dengan penuh semangat, menjadi bukti antusiasme warga terhadap kegiatan ini. Lewat kesempatan tersebut Raja Negeri Maneo menyampaikan harapannya, “Kami sudah lama menantikan kegiatan seperti ini. Banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat adat di sini, mulai dari sengketa hingga perlindungan hak, yang memang membutuhkan pemahaman dan solusi yang tepat.” ungkapnya.
Selain itu katanya, tiga narasumber berpengalaman turut berbagi pemikiran dan pengetahuan, yaitu Dr. Jemmy Pither (pakar hukum dari Universitas Pattimura), Arman Kalean Lessy (Ketua KNPI Provinsi Maluku), dan Usman Rumainbugis (Ketua Lembaga Nanaku Maluku).
Usman Rumainbugis menekankan peran penting kegiatan ini untuk menguatkan kapasitas masyarakat adat. “Belakangan ini, kita sering melihat masyarakat adat menjadi pihak yang terdampak dalam berbagai sengketa, baik di bidang agraria maupun aspek sosial politik. Hal ini tentunya dapat mengganggu keberlangsungan kearifan lokal yang telah kita wariskan dari leluhur,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Jemmy Pither menyampaikan materi dengan gaya bahasa Melayu Maluku yang lugas dan mudah dipahami. “Kita tidak bisa mengubah apa yang sudah terjadi, namun mari kita bersama-sama menggali informasi, menyusun dokumen yang lengkap, dan memenuhi semua kriteria agar keberadaan masyarakat adat kita benar-benar diakui oleh negara. Kita sudah memiliki pengalaman dalam melindungi Hutan Adat, serta mendapatkan pendampingan dalam pembuatan Peraturan Negeri dan Peraturan Daerah tentang adat,” paparnya dengan semangat.
Dalam penutupan paparan, Arman Kalean Lessy yang dikenal dengan ciri khas peci merah menghimbau para peserta khususnya elemen pemuda adat untuk tetap konsisten dalam mengenali dan melestarikan nilai-nilai adat. “Anak muda harus aktif bergerak. Kita perlu belajar melestarikan bahasa daerah, memahami cara orang tua kita menandai batas hak ulayat negeri dengan pohon atau batu penanda, serta menjaga kapata-kapata (nasihat dan prinsip) negeri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Semua hal itu harus didokumentasikan dengan baik – direkam, ditulis, dan dibagikan agar tidak hilang. Kami dari KNPI bersama Nanaku Maluku siap memberikan pendampingan kepada ketiga negeri ini, sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.”
Senada dengan paparan pakar hukum, Ia menegaskan bahwa menjaga tanah dan wilayah negeri adat adalah bentuk nyata dalam menjaga keberlangsungan adat itu sendiri. (CP-01)