Cengkepala

Negeri Lama Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Maluku

Ambon, CENGKEPALA.COM – Negeri Lama berhasil masuk nominasi sebagai Desa Anti Korupsi bersama dua desa lainnya di provinsi Maluku. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, menyampaikan hal ini usai membuka proses penilaian Desa Anti Korupsi di Cafe singgah Dolo, Desa Negeri Lama, Kamis (20/11/25).

Jasmono menjelaskan bahwa penilaian ini menggunakan beberapa indikator teknis untuk menentukan kelayakan sebuah desa sebagai percontohan antikorupsi. Indikator-indikator tersebut meliputi komitmen pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Untuk menetapkan sebuah desa sebagai calon percontohan, dibutuhkan sejumlah indikator, antara lain komitmen menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari sekian banyak desa yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk Kota Ambon, Desa Negeri Lama dinilai telah memenuhi kriteria sebagai kandidat kuat desa percontohan antikorupsi di tingkat Provinsi Maluku. Selain Negeri Lama, desa-desa dari Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara juga masuk dalam nominasi. Ketiga desa ini dinilai layak menjadi desa percontohan antikorupsi tahun 2025 setelah melalui seleksi ketat.

Seluruh desa kandidat akan menjalani serangkaian tahapan penilaian sebelum penetapan akhir dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekot) Ambon, Roby Sapulette, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penilaian terhadap kinerja desa dalam tata kelola keuangan desa. Untuk Kota Ambon, dari tiga desa yang diajukan, pilihan akhirnya jatuh pada Desa Negeri Lama.

“Harapannya, Desa Negeri Lama benar-benar dapat menerapkan praktik antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di tingkat desa,” kata Roby Sapulette.

Ia menambahkan bahwa kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa harus menjadi bagian dari seluruh elemen bangsa, termasuk di tingkat desa. Jika kesadaran ini dimulai dari desa, diharapkan akan berdampak positif pada tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai hanya desa yang memiliki kesadaran, sementara tingkatan pemerintahan lain tidak mengikutinya,” tegasnya.

Roby Sapulette berharap apresiasi yang diberikan kepada Desa Negeri Lama dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka untuk terus melaksanakan kegiatan yang menolak praktik korupsi, terutama dalam pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.

“Misalnya, tidak menerima suap, gratifikasi, dan bentuk penyimpangan lainnya. Hal-hal seperti inilah yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Jika desa bersih dari korupsi, diyakini bahwa sektor lainnya juga akan mengikuti. Desa-desa lain juga diharapkan dapat meneladani langkah Desa Negeri Lama, khususnya dalam tata kelola keuangan desa.

“Lebih baik menikmati apa yang memang menjadi hak, daripada memaksakan diri mengambil lebih dan akhirnya berhadapan dengan konsekuensi hukum. Itulah wujud dari kesadaran kolektif yang diharapkan muncul di seluruh desa,” pungkasnya.(CP-01)

Views: 3