Cengkepala

Ngabalin Gunakan Bahasa Kei Sampaikan Pesan Kepada 2 Kepala Daerah

Ambon, cengkepala.com – Menggunakan bahasa Kei, politikus Partai Golkar Kh. Ali Mochtar Ngabalin memberikan isyarat kepada dua pejabat daerah yang baru dilantik untuk amanah dan progres membangun daerah selama 5 tahun masa periode.

Mempertegas isyarat pesannya, juru bicara kepresidenan tersebut menyatakan, kedua kepala daerah harus sesegara mungkin mengaktualisasikan apa yang dikampanyekan sama seperti yang telah dipilih dan dilantik. Hal ini agar masyarakat sepenuhnya memberikan kepercayaan.

“Sekali melakukan kesalahan dan melakukan pembohongan, itu awal dari kegagalan dalam memimpin,” tegas Ngabalin di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Rabu (31/10).

Keras Ngabali ingatkan akan Hukum adat di wiliayah tersebut.

“Saran pesan dan nasihat saya kepada kedua pemimpin; Adat lar vul ngabal ni fal saa na’a evav,” ungkap ngabalin dengan dialeg khas Maluku Tenggara (Malra).

Untuk diketahui, ejaan menggunakan bahasa dan dialog key tersebut mempunyai makna, Adat Larvul Ngabal Memiliki Pasal Dalam Kepemimpinan di Key.

Ngabalin mengaku, falsafah dalam makna Larvul Ngabal bisa jadi patronasi dalam mengarahkan kepemimpinan selama Lima tahun.

Untuk diketahui, hari ini (red) Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf melantik pasangan Taher Hanubun  dan Petrus Beruatwarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) serta Walikota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Tual Usman Tamnge di lantao Tujuh kantor Gubernur Maluku.***

Hukum Adat Larvul Ngabal

Istilah Larvul Ngabal berasal dari gabungan dua hukum atau aturan adat, yaitu hukum adat Larvul dan Ngabal.

Hukum adat Larvul yang diberlakukan di desa Elaar (Kei Kecil) oleh sembilan Raja/Rat yang kemudian dikenal dengan sebutan Ur Siw.

Sedangkan hukum adat Ngabal diterapkan di desa Lerohoilim (Kei Besar) oleh lima Rat/Raja yang kemudian dikenal bernama persekutuan Lor Lim.

7 pasal Hukum Adat Larvul Ngabal

Hukum adat Larvul Ngabal dilambangkan dengan tombak sebagai analogi bahwa hukum adat ini berpijak , tajam, kuat, agung dan sakral. Ada peribahasa “Larvul inturak, Ngabal inadung“. artinya Larvul menetapkan secara umum dasar-dasar hukum adat, dan hukum Ngabal lebih mempertegas kekuatan hukum adat.

Secara keseluruhan, Hukum adat Larvul Ngabul terdiri dari 7 pasa, yaitu:

Uud Entauk Atvunan

Kepala bersatu, bertumpu di atas pundak. Artinya dimana kepala pergi maka seluruh badannya ikut. Maknanya, kalau berpikir, bermaksud, dan bergerak, maka seluruh bagian tubuh yang lain ikut melaksanakan apa yang dipikirkan oleh kepala (dalam pengertian partisipasi).

Kepala dalam konteks ini, adalah Duadatau yang maha kuasa; para leluhur (moyang-moyang); dan tokoh-tokoh adat, pemerintah dan orang tua. Kepala masyarakat atau kepala keluarga harus dihormati, karena mereka bertugas untuk melindungi keluarga dan juga masyarakat. Dengan demikian, persekutuan atau persatuan dan harmoni dalam masyarakat dapat dijamin, kalau kita saling menghargai dan saling mengakui kewajiban masing-masing, sebagai kepala atau pemimpin dan sebagai anggota tubuh.

Tugas perlindungan mereka sebagai kepala juga dikuatkan dengan ungkapan peribahasa kei dalam dasar sifat hidup orang kei ” Sib Duad, (Taflur (flurut) NIt, fo hoar towlai, artinya kita meminta berkat dengan berdoa kepada Tuhan, dan saling kita saling hormat-menghormati dengan mengingat pesan-pesan leluhur supaya kita bersemangat di dunia dan akhirat.

Lelad ain fo mahiling

Leluhur bersifat luhur, suci, dan murni. Pengertian kata-kata ini bermaksud bahwa hidup dan kehidupan diluhurkan dan bersifat jujur, Leher bagi orang Kei dianggap sebagai pusat hidup dan kehidupan yang bernapas, dan yang harus dilindungi atau dijaga.

Ul Nit Envil Rumud

Kulit membungkus tubuh kita. ungkapan ini memiliki dua arti, yakni pertama harkat dan martabat manusia harus dilindungi; dan kedua , nama baik orang harus dijaga dan dijunjung tinggi, serta kesalahan yang dilakukan oleh setiap individu harus segera dipulihkan dan ditebus. Hal ini juga dapat diartikan sebagai kemampuan merahasiakan sesuatu tentang orang lain dan diri sendiri.

Laar Nakmut Naa Ivud

Darah beredat atau terkurung di dalam tubuh. Makna dari pasal ini adalah penghargaan terhadap kehidupan, karena itu, keselamatan setiap orang harus dilindungi. Hal ini berarti dilarang melakukan tindakan penganiayaan, kekerasan, dan kekerjaman kepada orang lain atau diri sendiri yang dapat mengakibatkan keluarnya darah dari bagian tubuh

Reek Fo Kelmutan

Ambang Kamar atau kesucian kaum wanita diluhurkan. Ungkapan ini memiliki dua arti yakni pertama bahwa karna tidur dari suami-istri atau seorang perempuan tidak boleh dimasuki oleh orang lain yang tidak berhak, kedua , perempuan juga dilambangkan seperti tanda sasi (larangan) yang tidak boleh diperlakukan semena-mena. Artinya tidak boleh mengganggu seorang wanita baik bersiul, mengedipkan mata, mencolek dan atau bersuara keras kepadanya.

Moryaian fo Mahiling

Tempat tidur orang yang sudah berumah tangga dan juga bujang (gadis) adalah agung mulia. Hal ini juga berkaitan dengan pasal 5 bahwa orang lain tidak boleh menggunakan atau tidur di tempat tidur orang yang sudah menikah, termasuk tempat tidur seorang gadis

Hirani ntub Fo ih ni, it did entub fo di

Milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita. Pasal ini mengakui kepemilikan pribadi, selama kepemilikan pribadi itu mempunyai bukti atau ada sejarah (argumentasi( yang dapat membuktikan kepemilikan tersebut.*** QM/Rul

Views: 16