Cengkepala

Nikijuluw Mantan Kasi di Dinas Kalautan dan Perikanan Dieksekusi Masuk Bui Kemarin

Ambon, Cengkepala.com – Mantan Kepala Seksi (Kasi ) Sumber Daya Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Rabu (21/2). Mantan Kasi yang diketahui Haide AR V. Nikijuluw itu dililit kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan.

Nikijuluw terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil penyuluhan Tahun 2013 dengan dana sebesar Rp. 422.300.000. Sesuai petikan putusan Mahkama Agung RI melalui Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon,  dirinya dieksekusi oleh tim Jaksa Kejati Maluku.

Dikonfirmasi media ini, Rabu (21/02) malam,  Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette membenarkan hal tersebut. “Tim Jaksa Eksekutor Kejati Maluku resmi mengeksekusi terpidana ke Lapas Ambon,” ungkapnya.

Dikatakan, Nikijuluw dieksekusi berdasarkan putusan MA RI No.393.K/pid.sus/2016 tanggal 19 Oktober 2016 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 50 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Tidak ada uang pengganti karena karena terpidana sudah kembalikan pada saat dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui pada tahun 2013 DKP Kota Ambon mengalokasikan dana sebesar Rp.430.540.000 untuk proyek pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan. Saat itu terpidana ditunjuk selaku PPK dalam pengadaan proyek tersebut. Namun belakangan diketahui, dana sebesar Rp. 422.300.000 raib tak teraplikasikan.*** (Rul)

Views: 0