Ambon, cengkepala.com – Kasus asusila pencabulan anak dibawah umur oleh bapak kandungnya sendiri kembali terjadi di Kota Ambon, Maluku. Berawal dari konflik rumah tangga karena hak asuh anak akhirnya berujung pada pengaduan terhadap Perwira pertama Polri yang bertugas di Polda Maluku oleh istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskirim) Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pengaduan dilayangkan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Perwira tersebut kepada anak kandung sendiri.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan dirungan kerjanyanya, Selasa (20/2/2018), mengakui adanya laporan kasus asusila pencabulan anak kandung oleh mantan seorang istri Perwira Pertama Polda Maluku ke Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease.
“Ada laporan seperti itu namun, ini kan masih dalam penyelidik lebih lanjut oleh Unit perlindungan perempuan dan anak Polres P. Ambon Pp.Lease,” ungkapnya.
Dijelaskan, laporan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh istri korban itu lantaran masalah konflik rumah tangga yang sudah lama antara pelaku dengan istrinya. Pelaku dengan istrinya sudah berpisah lama sehingga diduga anak kandung yang jadi korban menjadi rebutan oleh oknum Perwira pertama Polda Maluku dan istrinya. Perwira tersebut sempat mengambil anak yang diperebutkan oleh mantan istrinya dan tinggal bersama dengan perwira tersebut.
“Terkait dengan laporan kasus asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi.
Dipertegas, dugaan tersebut baru pada Laporan awal, benar tidaknya laporan ini masih dalam Penyelidikan dan masih dalam pengambilan keterangan. Selain itu, informasi
Informasi yang berahsil dihimpun media inni sejak Senin, 19/02/2018 didapatkan adanya ionformasi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri berpangakat Perwira Pertama yang bertugas di Mapolda Maluku.
“Ada laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease mengenai adanya dugaan pencabulan thadap anak kandung yang masih berusia 7 tahun yang dilakukan oleh oknum Perwira perta Polri yang bertugas di Polda Maluku. Pihak Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pun kini telah melakukan visum kepada korban dan beberpa saksi sedang dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut,” ungkap Sumber Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease seperti yang pernah dirilis dalam portal Intim.news beberapa waktu pekan kemarin. (Rul | In-Fer)