Pelayanan Tetap Optimal, Pemkot Ambon Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Ambon, CENGKEPALA.COM – Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.13/04/SE/2026 mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, Kamis (19/2/26) menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama Ramadhan 1447 H hingga berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Berikut adalah jadwal jam kerja baru bagi ASN Pemerintah Kota Ambon selama Ramadhan:
– Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT.
– Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIT, dengan waktu istirahat lebih awal, yaitu pukul 11.30 – 12.30 WIT.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengurangi produktivitas kerja ASN. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Perusahaan Daerah Air Minum, tetap diwajibkan mengatur jadwal penugasan agar pelayanan berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
” Masyarakat maupun organisasi yang membutuhkan pelayanan dari Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kunjungan dan permintaan pelayanan dengan mengacu pada jam kerja yang baru selama Bulan Suci Ramadhan ini, ” tutupnya. (CP-02)