Pembangunan Hatukau Waterfront City Dinilai Ilegal, Gunawan Mochtar Minta Dihentikan
AMBON, CENGKEPALA.COM – Rencana pembangunan Hatukau Waterfront City atau Pasar Batu Merah yang dibangun di wilayah perairan Teluk Ambon menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Ambon. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, proyek ini dinilai berjalan secara prematur dan belum memenuhi syarat administrasi utama, terutama kajian lingkungan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun 2025, Selasa (26/5/2026). Gunawan menegaskan, meski pemerintah daerah sangat terbuka dan mendukung setiap bentuk investasi yang masuk, dukungan itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi.
“Prinsip kami sangat terbuka. Investasi apa pun yang masuk ke Ambon harus disambut baik, digelar karpet merah, dan kami bantu perizinannya. Itu komitmen kami. Namun, bantuan itu tidak berarti mengesampingkan aturan yang berlaku,” tegas Gunawan.
Berdasarkan kesimpulan rapat Komisi III, pembangunan yang berlangsung saat ini belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Amdal. Padahal, meski luas wilayahnya di bawah 5 hektare, lokasi proyek berada di atas laut yang merupakan sumber daya alam strategis dan menjadi tumpuan hidup masyarakat, khususnya para nelayan.
“Kami simpulkan proyek ini berjalan tanpa Amdal atau UKL-UPL. Padahal ini syarat mutlak. Lokasinya di laut, bukan di darat. Laut adalah amanah Tuhan, warisan anak cucu. Kalau sampai minggu depan tidak ada kajian lingkungan, kami minta proses ini dihentikan total. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi masa depan Teluk Ambon,” ujarnya.
Gunawan menilai, pembangunan yang berjalan saat ini bersifat prematur. Selain dokumen lingkungan, pengembang juga belum menyusun kajian dampak lalu lintas, padahal lokasi pembangunan berada di titik padat aktivitas, berbatasan dengan Pasar Mardika, Ruko Batu Merah, dan terminal angkutan. Penutupan sebagian badan jalan yang dilakukan saat ini dinilai sangat mengganggu aktivitas ekonomi warga.
“Belum ada koordinasi, belum ada kajian dampak lalu lintas, tapi jalan sudah ditutup. Dampaknya langsung terasa ke masyarakat. Ini yang kami soroti. Jangan sampai tercipta kebiasaan: bangun dulu, urus izin belakangan. Itu tidak boleh terjadi di Ambon,” tandasnya.
Salah Tafsir Aturan dan Masalah Perizinan
Masalah mendasar lain yang ditemukan Komisi III adalah pemahaman yang keliru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (INB). Gunawan menegaskan, meskipun pengembang mengaku sudah memiliki izin dari kementerian, izin tersebut hanyalah izin prinsip, bukan izin pelaksanaan teknis.
“Pemerintah kota, dalam hal ini Dinas PU, telah melakukan penafsiran aturan yang keliru. Ada anggapan bangunan di laut tidak butuh PBG. Itu salah besar. Kecuali bangun di udara, kalau di darat maupun di laut, PBG itu wajib. Itu amanah undang-undang,” jelas Gunawan.
Ia mencontohkan, ketika ada pabrik plastik di Toisapu yang dihentikan hanya karena ingin memperluas lahan 3 meter saja tanpa mengurus izin lingkungan baru, bagaimana mungkin pembangunan pasar besar di laut dibiarkan berjalan tanpa kelengkapan dokumen?
“Pemerintah saja menghentikan perluasan pabrik kecil karena masalah administrasi, masa pasar besar di laut dibiarkan kosong izinnya? Di mana-mana Amdal itu syarat mutlak. Bahkan mau bangun kandang ayam saja harus ada kajian lingkungan, ini bangunan besar di laut tidak ada? Tidak masuk akal,” tegasnya.
Gunawan juga mengaitkan persoalan ini dengan pengalaman buruk pengelolaan Pasar Mardika yang berada di darat saja masih bermasalah dengan penanganan sampah. Jika Pasar Batu Merah dijalankan tanpa rencana pengelolaan limbah yang jelas, dikhawatirkan akan mencemari dan meracuni perairan Teluk Ambon.
“Pasar Mardika yang di darat saja sampahnya belum selesai penanganannya, apalagi yang di atas laut? Kalau tidak ada rencana pengendalian sampah, nanti yang tercemar laut kita sendiri. Jangan sampai kita rusak aset berharga ini hanya demi proyek yang belum jelas aturannya,” ujarnya.
Rekomendasi: Hentikan Selama Belum Lengkap
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon telah mengeluarkan rekomendasi tegas yang tertuang dalam catatan resmi. Isinya meminta Wali Kota Ambon segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Hatukau Waterfront City atau Pasar Batu Merah selama pengembang belum melengkapi dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan izin teknis lainnya.
“Dalam catatan kami jelas, tindakan ini ilegal, poin buruk bagi perizinan. Saya minta Wali Kota menghentikan proyek ini selama belum ada Amdal. Pemerintah harus tegas mengawasi. Kalau tidak lengkap, tutup saja. Jangan dikorbankan kepentingan umum dan lingkungan,” pungkas Gunawan Mochtar.(CP-01)