Pembuatan SKCK Bakal Calon Kepala Daerah Dipusatkan di Polda Maluku
Tiakur, CENGKEPALA.COM – Jadi salah satu dokumen persyaratan bagi bakal calon kepala daerah yang akan menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024. Setiap Kandidat wajib melamprikan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tak hanya bakal calon Gubernur dn Wakil Gubenur, seluruh bakal calon kepala daerah baik Wali kota -Wakil walikota/ Bupati – Wakil Bupati di Provinsi Maluku. Diwajibkan melakukan pembuatan SKCK di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku.
Karena itu, Kapolres MBD , AKBP Pulung Wietono S.I.K melalui Kepala Satuan Intelkam Polres MBD, IPTU Indra Parera, Rabu (14/08/24) mengatakan, Sesuai STR Kapolda Maluku melalui Dirintelkam Polda Maluku, tertanggal 16 Agustus 2024 kepada Polres MBD dalam hal ini Satintelkam Res MBD. Kapolda Maluku, memerintahkan pembuatan SKCK bagi bakal calon Bupati dan wakil Bupati dipusatkan di Polda Maluku.
“ Melalui STR Kapolda Maluku yang diterima Satintelkam Res MBD, maka sudah menjadi petunjuk dan arahan (jukrah) bagi kami untuk tidak menerbitkan SKCK bagi bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati. Karena SKCK bagi peserta Pilkada serentak 27 November 2024 diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Maluku dan ditanda tangani Dirintelkam Polda Maluku ,” ungkap Parera.
Parera menjelaskan, khusus bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Formulir SKCK memiliki sedikit perbedaan dari biasanya , sehingga untuk mempermudah para kandidat bakal calon dalam mengisi formulir SKCK. Polres MBD melalui Satintelkam, membuka pintu layanan yang sebesar-besarnya baik bagi kandidat maupun tim pemenang untuk berkonsultasi maupun berkoordinasi tentang nomenklatur apa saja yang harus di siapkan sebagai bagian dari kelengkapan dalam proses untuk mendapatkan SKCK Balon kepala daerah.
“Melihat rentang wilayah Kabupaten MBD dan ibu Kota Maluku yang berbeda pulau, kami menghimbau kepada para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati baik secara langsung maupun melalui tim pemenangan. Agar lebih baik menyiapkan seluruh kebutuhan dan memahami nomenkaltur apa saja yang wajib dipenuhi dalam pembuatan SKCK sebelum mengurus SKCK di Mapolda Maluku,” terangnya.
Sehingga lanjutnya, sebagai penanggung jawab pembuatan SKCK di kabupaten MBD. Satintelkam Polres MBD selalu membuka ruang bagi para kandidat maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi tentang ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK.
“ Tahapan pendafatran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 27 November 2024 semakin dekat, karena itu agar memudahkan pengurusan pembuatan SKCK para kandidat di Mapolda Maluku di Kota Ambon. Sebaiknya berbagai komponen yang wajib dipenuhi disiapkan sedini mungkin, jangan sampai nantinya Ketika pengurusan SKCK terjadi kendala maka dapat menyulitkan para kandidat,” harapnya.
Parera mengatakan, pada prinsipnya kita akan membuka ruang dan waktu pelayanan semaksimal mungkin bagi para kandidat . Guna mendukung suksesnya perhelatan Pilkada Kabupaten MBD 27 November 2024.
“Jika ada kendala ataupun ada persoalan yang ingin dikoordinasi yang berkaitan dengan pembuatan SKCK , para kandidat maupun tim pemenangan dapat mendatangi Mapolres MBD, melalui Satintelkam Polres MBD,” tutupnya. (CP-01)