Cengkepala

Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025

Ambon, CENGKEPALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, dan turut dihadiri Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala, Johan Lewerissa, serta seluruh anggota DPRD Maluku, Sekretaris Daerah Maluku dan pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Pada kesempatan yang sama, Benhur Watubun menegaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 39 tentang mekanisme pengambilan keputusan dan laporan badan anggaran.

Ia menjelaskan, dokumen Ranperda Perubahan APBD awalnya disampaikan Sekretaris Daerah pada 2 September 2025. Selanjutnya, fraksi-fraksi menyerahkan daftar inventarisasi masalah pada 27 September 2025.

Pembahasan intensif kemudian dilakukan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 hingga 30 September 2025.

“Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tatib, dan catatan badan anggaran ini menjadi bagian penting untuk penguatan kebijakan fiskal daerah,” ungkap Watubun.

Watubun menyebut Badan Anggaran menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain:

  1. Efisiensi anggaran – Beberapa program tidak dapat diakomodasi, sehingga diminta dimasukkan kembali dalam APBD 2026, termasuk pembentukan BUMD dan revisi regulasi pajak serta retribusi daerah untuk meningkatkan PAD.
  2. Belanja sebelum perubahan APBD – Pemerintah diminta berkoordinasi dengan DPRD dalam penggunaan anggaran yang sudah dilakukan sebelum perubahan disahkan.
  3. Dukungan OPD penghasil PAD – Alokasi anggaran operasional bagi OPD pemungut PAD dinilai penting agar kinerja pemungutan lebih optimal.
  4. Bantuan masyarakat melalui aspirasi DPRD – Realisasi bantuan masyarakat diminta dipercepat agar tidak menimbulkan keluhan.
  5. Konsistensi dokumen APBD – Pemerintah perlu memperbaiki ketidaksesuaian angka pada KUA-PPAS, RAPBD, dan pidato pengantar gubernur.
  6. Tambahan penghasilan guru SMA/SMK – Pencairan TPP guru yang belum terealisasi diminta segera dilakukan sebelum akhir 2025.
  7. Perbaikan infrastruktur – Sejumlah jalan dan jembatan rusak berat yang belum terakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 diminta masuk dalam APBD 2026.

“Seluruh catatan dan rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memperkuat perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Watubun.(CP-01)

Views: 5