Cengkepala

Pemilihan Mitra Parkir 2026: Proses Seleksi Transparan, Tak Berbasis Lelang

AMBON,CENGKEPALA.COM – Proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan Kota Ambon tahun 2026 telah melalui tahapan yang transparan dan tidak mengacu pada mekanisme tender atau lelang. Hal itu disampaikan secara terpisah oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-far, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela, setelah mengikuti rapat koordinasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon pada Selasa (3/2/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon , Harry Far-far menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diamanatkan kepada DPRD. “Kami sebagai Komisi III selalu mendorong serta mengawasi setiap langkah yang dilakukan oleh dinas terkait. Tidak ada satu pun pertemuan yang terjadi antara saya maupun pihak lain dengan perusahaan Aviv Mandiri sebelum proses ini berlangsung,” ucapnya.

Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam seluruh tahapan, mulai dari penyampaian informasi hingga publikasi hasil proses. “Jika ada masyarakat atau kelompok tertentu yang merasa belum puas, silakan menempuh jalur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kami hanya mengharapkan informasi yang disebarkan benar dan jelas, tidak disesuaikan dengan kepentingan individu atau digunakan untuk kepentingan politik,” jelasnya.

Komisi III juga berkomitmen untuk menjadi mitra yang sinergis dengan pemerintah kota dan masyarakat. “Kami sangat terbuka terhadap kritik konstruktif, namun segala hal harus didasarkan pada fakta. Setiap tuduhan atau pernyataan yang diajukan harus bisa dibuktikan dengan jelas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Harry Far-far menyampaikan terkait upaya penataan parkir yang akan dilakukan secara menyeluruh. “Kami melihat ada beberapa kasus di mana penertiban yang dilakukan oleh Dishub bersama tim gabungan termasuk Polri seringkali tidak memberikan efek jera, karena ada oknum yang terus memfasilitasi pelanggaran setelah penertiban berlangsung,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Kadishub agar langkah penindakan tidak lagi hanya berhenti di ranah administrasi. “Kita perlu menggeser ke arah penindakan pidana agar memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku pelanggaran, sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan parkir yang diharapkan seluruh warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Ambon , Yan Suitela menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam pemilihan mitra bukanlah tender atau lelang yang menjadikan penawaran harga sebagai penentu utama. “Ini adalah proses seleksi yang berdasarkan amanat Peraturan Menteri dan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami tidak memilih berdasarkan penawaran terendah seperti yang beredar di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Kadishub, perusahaan yang akan menjadi mitra harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan secara jelas. “Kita melihat aspek administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, pengalaman kerja di bidang pengelolaan parkir, serta integritas perusahaan. Semua kriteria ini juga berlaku bagi Aviv Mandiri sebagai salah satu calon mitra yang terlibat dalam proses seleksi,” ucapnya.

Yan Suitela menegaskan bahwa tidak ada pertemuan pribadi dengan pihak Aviv Mandiri sebelum proses seleksi dimulai. “Seluruh tahapan selalu diawasi langsung oleh Komisi III DPRD, sehingga kita yakin proses ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Nantinya akan ada komunikasi lanjutan terkait tugas dan tanggung jawab setelah mitra resmi ditetapkan,” katanya.

Perjanjian kerja sama yang akan dibuat juga dirancang untuk melindungi kepentingan semua pihak, termasuk jukir yang telah lama terlibat dalam pengelolaan parkir di kota Ambon. “Kita akan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan landasan hukum yang jelas. Perjanjian juga akan mencantumkan sanksi yang berlaku jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, bahkan bisa dilakukan pembubaran kerja sama jika diperlukan,” pungkasnya.(CP-01)

Views: 8