Cengkepala

Pemkab Buru Tegaskan ; Ada Nota Baru Baru Bayar, Tidak Ada Nota Jang Bayar

“Ada Nota Baru Bayar, Kalau Zeng Ada Jang Bayar (Kalau Ada Nota Baru Bayar, Tidak Ada Nota Jangan Bayar). Pajak Anda Untuk Membangun Kabupaten Buru,” ketegasan kalimat sosialisasi oleh Pemkab Buru yang terpantau cengkepala.com di sejumlah titik keramaian dan sejumlah tempat usaha yang tersebar di Namlea.
Iklan mini yang dipajang rapi disalah satu tempat usaha di kota Namlea.* Foto/Mr. Litiloly

Ambon, cengkepala.com – Tidak semua kasir supermarket, warung makan, restoran, penginapan maupun hotel disiplin memberikan struk usai pelanggannya membayar semua transaksi belanja.
Sebagian orang yang sudah berbelanja juga kadang enggan menunggu struk belanjanya dicetak dulu, apalagi kalau membayar dengan duit pas. Padahal struk belanja sama pentingnya dengan bukti transaksi lain seperti invoice, kuitansi atau nota kontan.

Buruknya kebiasaan masyarakat ini kemudian menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Pemkab Buru akhirnya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar jika tidak diberi strul/nota belanja.

Ketegasan tersebut disampaikan Pemkab Buru melalui Badan Pengelolah Pajak Daerah kabupaten Buru dengan memanfaatkan media informasi berupa baliho, spanduk kalender dan pajangan mini lainnya. Tidak bermaksud menggeneralisir, struk/nota belanja dapat menjadi celah bagi kasir nakal untuk mempermainkan harga dan menilep duit pelanggannya. Selain itu hal ini juga akan berpengaruh pada pemasukan Pemkab melalu pajak daerah.

Pantauan media ini, Selasa (10/04) di Namlea banyak toko, warung-warung, hotel di ibukota kabupaten Buru memasang tulisan besar di dekat kasir untuk meminimalkan resiko ini.

“Ada Nota Baru Bayar, Kalau Zeng Ada Jang Bayar (Kalau Ada Nota Baru Bayar, Tidak Ada Nota Jangan Bayar),” demikian ketegasan kutipan kalimat oleh Pemkab Buru di berbagai tempat usaha serta sejumlah titik keramaian di kota bertajuk Bupolo itu.

Seperti yang diketahui, meski usaha yang digeluti hanya berskala kecil hingga menengah, kewajiban bayar pajak tetap ada. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Perihal ketegasan pemkab ini disambut baik masyarakat. Salah satu warga yang berdomisili di Namlea, Rizal (28), di kompleks Bara memberikan apresiasi terhadap langkah baik Pemkab Buru. Dirinya mengaku kasus penipuan harga pada barang/jasa tertentu selalu dialami masyarakat.

Dirinya pun menceritakan pengalaman pernah bertransaksi di salah jasa pelayanan yang sudah punya branding bagus. Setelah kasir menginput dia lalu menyebutkan deretan angka yang harus dibayar. Akhirnya pun membayar dengan nominal uang yang lebih besar. Kebiasaan kasir pada umumnya adalah memberi uang kembalian bersamaan dengan struk belanjaannya. Tapi kasir ini awalnya hanya memberi uang kembalian saja, lalu kelihatan sengaja mengulur waktu untuk mencetak struknya. Rizal mau sedikit bersabar dan meminta struk belanjanya.

“Saat itu kasir kelihatan tenang saja menyerahkan struk tersebut. Begitu menerima struk itu saya kembali meneliti. Ternyata total yang tertera disitu beda dengan yang disebut pertama kali. Selisihnya tidak banyak sih, cuman seribu sekian Tapi saya pikir ini bukan masalah nominal,” akui Rizal menceritakan kisahnya.

Sejumlah pengakuan dengan berbagai studi kasus yang berbeda diutarakan warga lainnya saat ditanyai wartwan cengkepala.com terkait kewajiban memeberikan struk/nota ini kepada konsumen.

Sementara Ketua Cabang (Kecab) HMI Cabang Namlea, dimintai pendapatnya, menyatakan hal ini merupakan upaya Pemkab Buru dalam menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD yang kita ketahui merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian suatu daerah. Komponen PAD itu sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah, dan lain-lain PAD yang sah,” jelas dia.

Dijelaskannya, salah satu sumber PAD adalah pajak daerah yang memiliki kontribusi yang sangat penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah karena pajak daerah bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan penerimaan PAD dan juga mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga pajak daerah memiliki peran yang relatif penting sebagai salah satu sumber utama penerimaan keuangan daerah dalam komponen PAD,” ulas dia.

Menutup keterangannya, dirinya menyerukan kepada Solid Hijau Hitam kabupaten Buru untuk mendukung dan merealisasikan imbauan Pemkab tersebut dan meminta masyarakat Buru terutama para pelaku usaha untuk taat pajak.

“Apalagi dalam seruan Pemkab itu disertai kalimat penegasan, PAJAK ANDA UNTUK MEMBANGUN BURU. Untuk itu mari mendukung pemerintah demi menata kabupaten kita lebih baik lagi,” ajak ketua Cabang HMI Namlea.

Seperti yang diketahui bersama, pembangunan suatu daerah itu sendiri hanya dapat dilaksanakan apabila ada dana yang tersedia. Dana tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber baik dari dalam maupun luar daerah, baik sektor swasta maupun pemerintah.

Salah satu sumber penerimaan dari daerah adalah dari sektor pajak yang merupakan bentuk pengabdian dan peran serta langsung masyarakat dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional, juga merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.** MR

Views: 21