Pemkot Ambon Resmikan Layanan Darurat 112: Langkah Maju Menuju Kota Cerdas
Ambon, CENGKEPALA.COM – Kota Ambon kini selangkah lebih maju dalam mewujudkan visi kota cerdas dengan peluncuran resmi layanan panggilan darurat 112. Peresmian ini menjadi kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-450, yang diperingati pada Senin (08/09/2025) di Lapangan Merdeka.
Acara peluncuran dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mulyadi, Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Simbolisasi peluncuran dilakukan dengan penekanan tombol 112 secara bersama-sama, diikuti dengan simulasi panggilan oleh Walikota Wattimena.
Dalam sambutannya, Walikota Wattimena menekankan bahwa Call Center 112 adalah wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, masalah kesehatan, hingga laporan orang hilang.
“Kami berharap pemerintah kota dapat mengimplementasikan layanan ini dengan baik, sehingga dapat membantu masyarakat yang berada dalam keadaan darurat atau kecemasan akibat bencana dan lain-lain,” ujarnya.
Layanan 112 ini diharapkan menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Ambon untuk menciptakan kota yang cerdas dan adaptif terhadap tantangan zaman. Beberapa fungsi utama dari Call Center 112 meliputi:
– Layanan Darurat Terpadu: Menangani berbagai situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, masalah kesehatan, dan gangguan keamanan.
– Akses Cepat dan Gratis: Memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian darurat dengan cepat tanpa dikenakan biaya.
– Respons Cepat: Menjamin respon cepat dari berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dengan adanya Call Center 112, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat meningkatkan keselamatan masyarakat serta menjadikan Ambon sebagai kota yang lebih tanggap, cerdas, dan berdaya saing. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga.(CP-02)