Pemkot Ambon Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Tidak Lunasi Piutang PBB
Ambon, CENGKEPALA.COM – Pemerintah Kota Ambon memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk segera melunasi kewajibannya terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tidak, Pemerintah Kota Ambon akan menutup usaha milik mereka sementara waktu.
Peringatan tersebut disampaikan , Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, lewat pelaksanaan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) yang berlangsung di Ula Balai Kota, Jumat (11/7/25).
Wali Kota menegaskan bahwa piutang PBB wajib dibayar dan tidak bisa ditunda-tunda. Beliau meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Ambon untuk melakukan validasi dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan pembayaran PBB.
” Pelaku usaha yang tidak melunasi PBB akan menghadapi konsekuensi tegas, termasuk penutupan usaha sementara waktu. Selain itu, mereka juga harus menyertakan bukti pelunasan PBB untuk urusan tertentu.,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, penindakan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Ambon yang berkomitmen untuk menindaklanjuti piutang PBB yang saat ini mencapai Rp37 miliar. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar PBB dapat meningkat.
” Pemerintah Kota Ambon berharap melalui pelunasan piutang PBB, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandasnya. (CP-02)