Cengkepala

Pemneg Batu Merah Klarifikasi Soal Retribusi dan Penertiban Pasar

Ambon, CENGKEPALA.COM – Menyikapi temuan DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi III saat melakukan on the spot ke pasar Mardika dan Batu merah. Dimana diduga terjaadi pemungutan retribusi pasar yang tak rasional serta dugaan adanya jual beli lapak dengan harga yanag fantastais. Pemerintah Negeri Batu Merah akhirnya angkat bicara.

Melalui Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisalohet, kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (13/6/25) mengatakan. Pemerintah Negeri Batu Merah ingin mengklarifikasi persoalan  dimaskud yakni terkait retribusi, praktik jual beli lapak hingga dan penertiban pasar di Pasar Negeri Batu Merah.

Menurut Arlis, terdapat beberapa jenis retribusi yang berlaku di pasar tersebut, yaitu retribusi harian dan retribusi bulanan. Untuk Retribusi harian dipungut dari pedagang yang menggunakan pelataran dengan tarif Rp 2.000 per lapak, sedangkan retribusi bulanan berlaku bagi pedagang yang menempati los atau kios yang di bangun oleh pemerintah negeri dengan tarif Rp 100.000 per lapak.

Arlis menjelaskan bahwa retribusi PKL merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Negeri Batu Merah dan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindutrian dana Perdagangan (Disperindag), dengan pembagian hasil 60% untuk pemerintah negeri dan 40% untuk Pemerintah Kota Ambon. Dari pembagian hasil tersebut, Dalam satu bulan, rata-rata retribusi PKL menghasilkan Rp 7-18 juta, dengan pembagian Rp 6-7 juta untuk Pemerintah Kota Ambon, dan itu masih berlangsung hingga saat ini.

“ Seluruh pendapatan desa yang bersumber dari pasar tercatat dalam APBDes Negeri Batu Merah dan digunakan untuk pembangunan desa. Sehingga daapat dipastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pemerintah negeri memiliki dasar hukum yang jelas dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan jual beli lapak, Arlis membantah adanya jual beli lapak yang dilakukan oleh pemerintah negeri. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dinafikan , namun itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pedagang.

“ Pemerintah negeri telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik jual beli lapak. Namun karena hal ini dilakukan oleh oknum  pedagang, kadang kita tidak dapat mendekteksinya. Tetapi Ketika kita menerima laporan, maka kita langsung mengambil tindak tegas dengan mancabut hak ijin pakai lapak padagang yang menjual lapak , kemudian diberikan kepada pedagang yang membeli.  Pemerintah Negeri Batu Merah  sangat berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut,” terangnya.

Terkait penertiban lapak di badan jalan, Arlis mengumumkan bahwa Pemerintah Negeri Batu Merah berencana membangun pasar apung yang representative untuk mendukung aktivitas jual beli pedagang. Pembangunan pasar apung ini telah direstui oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Karena itu, Arlis meminta toleransi dalam penertiban pasar karena belum memiliki gedung pasar yang permanen.  Ia berharap bahwa dengan pembangunan pasar apung, keindahan dan ketertiban dapat tercipta di Pasar Negeri Batu Merah.

“ Saat ini , untuk mendukung Pemerintah kota dala menata Kawasan pasar. Pemerintah Negeri Batu Merah berkomitmen untuk menata pasar agar tidak terlihat kumuh dan mendukung perekonomian masyarakat. Namun diharapkan agar penertiban yang efisien dapat menunggu selesainya pembangunan pasar apung. Sehingga pasar yang telah ada sejak puluhan tahun ini tidak musnah, dan tetap  dapat menjadi sumber pendapatan asli Negeri demi menunjang pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Batu Merah,” tutupnya. (CP-01)

Views: 9