Pemuda Maluku Tolak Caleg Tukang Gerogoti Uang Negara

Ambon, Cengkepala.com – Putusan Mahkamah Agung (MA)-RI yang memberi kelonggaran kepada mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg), setelah melakukan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anngota DPR dan DPRD Kabupaten Kota terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak pelak memantik sentimen negatif dari dua figur muda dari Maluku.
Ketua Forum anak Daerah Nusa Ina (Fadni) Maluku, Joses Josantos Walalayo saat ditemui di Mekar cafe, jalan Sam Ratulangie, Jumat (28/9) menyesalkan Putusan MA tersebut, karena mereka(Caleg eks koruptor dan Napi)seharusnya tidak diakomodir dalam sistem Pemilu akibat sejumlah pelanggaran yang merugikan rakyat.
Perbuatan Korupsi adalah perbuatan yang menguras uang negara, yang notabene adalah uang Rakyat,”bagaimana lagi jika Mereka dipilih menjadi corong Rakyat” Protes Pria yang biasa disapa Santos ini.
Melalui putusan MA tersebut, juga memberikan peluang bagi para mantan terpidana korupsi untuk kembali melakukan korupsi, misalnya melakukan spekulasi dana aspirasi, dengan melakukan tanda tangan fiktif untuk laporan Reses tetapi yang sebenarnya tidak melakukan reses.
Sementara Kader Partai Golkar Provinsi Maluku, Hamzah Nurlili saat ditemui pada Kesempatan berbeda menyatakan, meski secara hukum calon ekskoruptor dapat diloloskan untuk mencalonkan diri, tetapi secara etika pemerintahan orang pernah melakukan pidana telah tercoreng namanya.
Selain itu, seperti diketahui perbuatan korupsi sudah menjadi musuh bersama masyarakat dan negara, karena dampak dari korupsi adalah terjadi kerugian keuangan negara,
Nurlili menyatakan, terkait dibolehakan untuk mencalonkan diri, sah -sah saja, tetapi hak untuk memilih ada pada Masyarakat, ” Beta rasa Masyarakat pun akan menghitung-hitung jika harus memilih seorang
Anggota Legislatif (Aleg)yang pernah terjerat kasus korupsi, jadi prinsipnya secara hukum boleh tetapi hak untuk memilih ada di Masyarakat”cetus pengusaha kos-kosan ini.
Masyarakat kata dia, akan sangat selektif memilih wakilnya di Parlemen, dimana Mereka akan memilih figur yang bersih, sehingga jika Caleg Koruptor ikut, itu adalah hak Dia yang dijamin oleh Konstitusi tetapi hak memilih adalah hak prerogatif Masyarakat.
Menurutnya sebagai Kader Partai Golkar dirinya berbangga diri karena Partai beringin tersebut adalah Partai yang bersih, pasalnya status Partai di KPU pusat adalah partai yang paling bersih dari sisi penerimaan Caleg ” karena itu Partai Golkar menolak dengan tegas eks Koruptor untuk maju sebagai Anggota Legislatif” ungkapnya.**Nick