Cengkepala

Penanganan Kasus Urimessing: Kapolsek Tetapkan 3 Tersangka dan Bantah Isu Damai 30 Juta Rupiah

Ambon, CENGKEPALA.COM – Kepolisian Sektor Sirimau, Kota Ambon, telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Gino Bryan Kalahatu (22 tahun), warga Gunung Nona. Peristiwa itu terjadi di Lorong Toko Bintang, Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau dan sempat memicu isu miring beredar di masyarakat terkait adanya tawaran damai senilai 30 juta rupiah yang diduga diatur pihak penyidik.

Menyikapi hal tersebut , Kapolsek Sirimau Kota Ambon, Iptu Bastian Tuhuteru di ruang kerjanya, Jumat (5/6/26) memaparkan , penanganan kasus ini sudah berjalan sistematis.

“Terkait kasus di Urimessing, kami sampaikan bahwa dari kemarin kami sudah menyampaikan SP2AP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban. Di hari yang sama, kami juga sudah kirim SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan,” jelas Iptu Tuhuteru.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hari ini tim penyidik telah menggelar perkara guna menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan kesesuaian unsur tindak pidana, sebanyak tiga orang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih membuka ruang pengembangan kasus jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Sampai saat ini ada 3 orang yang cukup bukti dan saksi untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami tetap akan mengembangkan kasus ini, karena bisa saja ada tambahan pelaku berdasarkan keterangan saksi selanjutnya,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut berinisial GP (50 tahun, laki-laki), JJA (57 tahun, laki-laki), dan SBA (56 tahun, perempuan). Mereka diproses hukum berdasarkan pasal kekerasan bersama terhadap orang, juncto Pasal 20, serta Pasal 262.

Menanggapi isu yang santer beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya peran penyidik yang mengatur kesepakatan damai seharga 30 juta rupiah agar kasus ini dihentikan, Kapolsek Sirimau memberikan bantahan tegas.

“Isu yang mengatakan penyidik mengatur damai dengan uang 30 juta rupiah itu tidak benar sama sekali. Kami bekerja profesional. Jika ada pihak keluarga tersangka yang ingin menemui keluarga korban untuk meminta maaf atau berdamai, itu urusan keduanya di luar kantor kepolisian. Kami tidak mengatur, tidak menawar, dan tidak mencampuri nilai uang berapa pun,” tegas Kapolsek.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang berani menyebarkan kabar tersebut, harus disertai bukti nyata. Prinsip kepolisian dalam menangani kasus ini jelas, tidak ada kompromi terhadap kejahatan.

Terkait kabar lain yang menyebut salah satu tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan anggota polisi, Iptu Tuhuteru menegaskan hal itu tidak mengubah jalannya proses hukum.

“Hubungan keluarga itu urusan pribadi. Di mata hukum semua kedudukannya sama. Sekalipun ada hubungan kerabat, penindakan tetap dilakukan sesuai aturan. Kami fokus pada pembuktian peristiwa pidana, bukan latar belakang pelaku,” tandasnya.

Kapolsek juga menegaskan keterbukaan proses ini kepada publik. Ia menyatakan siap dinilai dan dievaluasi kinerjanya. Apabila masyarakat merasa penanganan ini tidak adil, jalur hukum yang lebih tinggi tetap terbuka untuk ditempuh.

“Penanganan kasus ini transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kami pastikan proses hukum berjalan adil, tegas, dan menjamin rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat Urimessing,” pungkasnya.

Iptu Tuhuteru menegaskan bahwa , Polsek Sirimau senantiasa berkomitmen kuat menegakkan hukum dan memberantas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, kami berpegang teguh pada semboyan Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. Penindakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang, jabatan, maupun hubungan kekerabatan pelaku.

“Tidak ada tawar-menawar atau kompromi atas nama kejahatan. Kami memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai koridor undang-undang demi mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan sejati bagi seluruh warga, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kapolsek. (CP-01)

Views: 283