Cengkepala

Pengangkatan PPPK MBD Terkendala Masa Kerja


Tiakur, CENGKEPALA.COM ,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menghadapi tantangan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II , setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk mengangkat seluruhnya yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua PPPK wajib diangkat, namun ada kendala teknis terkait persyaratan yang perlu disesuaikan. Dimana persyaratan mengharuskan calon PPPK memiliki pengalaman atau masa kerja dua tahun berturut-turut di lingkup pemerintahan,” ungkap Sekretaris Daerah MBD, Daud Remialy di Tiakur , Kamis (16/1).

Menurut Remialy, jika persyaratan ini tetap diberlakukan. tentu akan ada yang tidak bisa mengikuti seleksi tahap II, padahal Mendagri menginginkan semua harus diangkat.
Persoalan lain yang dihadapi adalah, status tenaga kontrak yang saat ini bekerja dan yang tidak bekerja.

“Akan menjadi masalah jika kita menerima orang yang tidak pernah menjadi honorer namun lolos seleksi,” jelasnya.

Tidak hanya persyaratan teknis, menurut Remialy , Pemda MBD juga menghadapi kendala dalam pembiayaan tenaga kontrak yang masuk kategori menunggu pengangkatan.

“Sebenarnya harus dibiayai, namun anggaran daerah tidak mencukupi. Meski begitu, risiko tetap harus diambil,” ujar Remialy. (CP-01)

Views: 0