Pengedar Shabu di komplek Rumah Makan Barcelona Kota Ambon Divonis 4 Tahun
Ambon, cengkepala.com – Akhirnya Marcello Risamena alias Cello (27) pengedar narkoba masuk kerangkeng selama Empat tahun setelah terbukti mengedarkan Shabu di rumahnya Jalan Said Perintah. Macrello sebagimana informasi yang disampaikan Jaksa Penunutut Umum (JPU) kepada wartawan, bahwa dirinya ditahan Oktober 2017 lalu setelah digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Maluku saat bertransaksi di depan Rumah Makan Barcelona, Jalan Said Perintah.
Dikatakan, tuntutan terhadap pemuda yang biasa disapa Cello ini berkurang, dari lima tahun menjadi empat tahun. Cello dijerat JPU dengan pasal 114 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menjual dan mengedar narkotika jenis shabu,” kata majelis hakim, Leo Sukarno saat membacakan amar putusannya di persidangan, Senin(23/4). Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Bila tak sanggup, hukumannya bertambah enam bulan menjadi 4,6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Cello ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2017 di depan rumah makan Barcelona Jalan Said Perintah sekira pukul 01. 00. Saat itu, Cello menanti temannya Pieter. Dia akan menyerahkan satu paket shabu-shabu. Sementara menunggu, tiba-tiba datang anggota polisi dari BNN dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya.
Saat ditangkap, terdakwa langsung membuang satu paket shabu-shabu ke dalam selokan. Terdakwa disuruh anggota polisi untuk kembali mengambil satu paket shabu-shabu yang semula ingin dijual kepada Pieter. Pieter sendiri justeru membeli shabu dari teman terdakwa, Patrik Nikujuluw alias Pato yang beralamat di Batu Gajah.
Terdakwa biasanya, menjual shabu-shabu dengan harga satu pekat sebesar Rp 1,5 juta. Setelah barang terjual sisanya terdakwa kemudian mengkonsumsi bersama rekannya Pieter.** (QM)