Cengkepala

Penonaktifan Peserta BPJS Berdampak Finansial, Layanan Gratis Daerah Tetap Berjalan

AMBON, CENGKEPALA.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan masyarakat di tengah penonaktifan sebagian peserta jaminan kesehatan nasional. Pemerintah daerah memastikan pelayanan kesehatan dasar tetap diberikan sesuai standar, termasuk bagi warga dengan status kepesertaan nonaktif.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, Marthen Rahakbauw, saat memberikan keterangan terkait dampak dan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah, di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).

Rahakbauw menjelaskan, penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi warga. Peserta yang statusnya nonaktif harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri saat mengakses layanan kesehatan.

“Dampak utamanya, peserta harus menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan secara pribadi. Ini tentu meningkatkan risiko kerugian finansial karena biaya layanan kesehatan terus meningkat,” ujarnya.

Selain itu, kondisi tersebut juga menimbulkan ketidakpastian akses layanan, terutama bagi keluarga kategori rentan yang membutuhkan pelayanan medis rutin dan berkelanjutan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten MBD memastikan kebijakan pelayanan kesehatan gratis yang telah lama diberlakukan tetap berjalan.

Pemerintah daerah, kata Rahakbauw, setiap tahun mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk menjamin pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.

“Program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat MBD sudah berjalan cukup lama dan tetap kami lanjutkan. Pemerintah daerah juga setiap tahun menyiapkan anggaran besar untuk menjamin layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga menegaskan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi status kepesertaan.

“Kami minta Puskesmas maupun rumah sakit tidak menolak pasien dengan status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan, dan tetap memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, termasuk melunasi tunggakan agar status kepesertaan tetap aktif.

Selain itu, pemutakhiran data secara berkala juga dinilai penting agar status sosial ekonomi dan kepesertaan jaminan kesehatan warga tetap akurat serta tidak menimbulkan kendala saat mengakses layanan.

“Kesadaran membayar iuran tepat waktu dan pemutakhiran data secara rutin menjadi kunci agar perlindungan jaminan kesehatan bisa berjalan optimal,” tutup Rahakbauw.(CP-01)

Views: 5