Petrus Fatlolon Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ambon, CENGKEPALA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini kamis tanggal (20/11/25) Menyampaikan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Setelah melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, sebagai tersangka.
Lewat Siaran Pers, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 49/Q.1.13/11/20, disampaikan Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi
memastikan tegaknya hukum secara benar.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana
penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali
dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati
sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis
yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar
Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus
Fatlolon.
Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Ir.
Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku
Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), terdiri dari Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pada tahun 2022.
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD
Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh
Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang
wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar
Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah
dilakukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden
maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana
seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus
Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti
digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional
internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan
dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- (enam miliar dua
ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya
peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang
dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Untuk menjamin kelancaran
penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan penahanan terhadap Petrus Fatlolon,
demikian pula terhadap Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera
selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh
untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan
kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan
berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan
informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa
kompromi dan tanpa pengecualian.(CP-01)