Cengkepala

PGRI Maluku Ancam Siswa SMA di Telaga Piru, Kini Kasusnya Mulai Bergulir

Piru, cengkepala.com – Kasus Kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek)  SMA Al Fikri, Dusun Telaga Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, La Gader telah diproses di Polres kabupaten SBB.

Sehubungan dengan itu, upaya damai pun dilakukan oleh pihak Kepsek kepada keluarga korban agar kasus itu tidak bergulir hingga ke meja hijau. Tak tanggun-tanggung organisasi PGRI Maluku pun dilibatkan untuk mencapai kata islah kedua pihak. Namun upaya damai itu menemui jalan buntu.

Pihak sekolah pun mulai menebar ancaman kepada Keluarga korban. Mengatasnamakan PGRI, Basri Hamsah pun mengaku akan membuat pencekalan terhadap korban agar tidak dapat bersekolah di provinsi Maluku.

“Masalah ini sudah sampai di Gubernur Maluku dan DPRD Propinsi, ini bukan main-main. Kita datang kesini akan mengadakan negosiasi kalau bisa kita selesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi kalau tidak bisa negosiasi ya kita bertemu di pengadilan dan pasti ada yang rugi diantaranya. Siswa tersebut tidak boleh lagi sekolah di seluruh wilayah Maluku, kecuali dia keluar ke Makasar atau Ternate, kita akan membuat pencegahan itu, tetapi jangan sampai seperti itu,” tegas Basri saat memberikan arahan kepada para guru pada pertemuan di salah satu ruang kelas, SMA Al Fikri, Dusun Telaga Piru, Kecamatan Seram Barat, Kab. SBB, Sabtu, (27/1/2018) akhir pekan lalu.

Dijelaskn sikap tersebut  untuk memperbaiki anak didik dan diharapkan orang tua dapat bekerjasama dengan baik. “Saya atas nama Ketua PGRI Maluku terima kasih kepada wali murid yang mempercayakan anak-anak dilatih disini, dan kasus ini kalau bisa sampai disini saja, kalau tidak ya kita proses secara hukum, tetapi yang rugi nantinya pasti anak-anak. Nanti anak-anak yang ujian tahun ini kasihan,” ungkapnya.

Dikatakan, Sekolah diberikan tanggungjawab membimbing, melatih, mengajari, membina. Untuk itu jika tambahnya, jika ada siswa buat kesalahan dan tidak sesuai aturan sekolah, maka sekolah wajib memberikan teguran.

“ Kita datang memperhatikan apakah surat ini betul atau tidak, katanya ada kejadian seperti ini dan ternyata betul dan sampai diproses di kepolisian dan bahkan nanti akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Piru. Hari ini kita minta negosiasi kepada orang tua murid supaya jangan katong dipermalukan sampai di pengadilan. Kalau misalnya orang tua itu terima, tetapi kalau mereka tidak mau terima kita tentunya akan bertemu dipengadilan,” tambahnya.

Baginya, Sekolah dan siswa akan merasa dirugikan jika hal itu berakhir di pengadilan. Pasalnya,jika kasus tersebut sampai di pengadilan, akan berdampak pada siswa kelas tiga.

“ Karena Bulan Maret sudah ujian. Kepsek wajib menyelenggarakan pendidikan untuk persiapan try out, persiapan pemantapan dan USBN dan UN. Kalau sampai terganggu yang rugi nanti anak-anak didik,” tuturnya.

Polres SBB Kirim SPDP Kasus Penganiayaan Siswa Al Fikri ke Jaksa

Sementara itu, Polres Seram Bagian Barat telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 12 Januari 2018 lalu atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan tersangka L.G alias G.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/2/1/2018/Reskrim itu ditandatangani oleh Kasat Resrkim Polres SBB, AKP. RE. Adikusuma SH,MH. ** (Hald)

Views: 1