Cengkepala

PKS Kejaksaan-Pemda Terkait Pidana Kerja Sosial , Bupati Malra Tekankan Operasionalisasi Segera

AMBON, CENGKEPALA.COM – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun dalam wawancara di Kantor Gubernur Maluku , Kamis (11/12/25) mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah terkait pidana kerja sosial bertujuan menerapkan hukuman kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk kasus pidana ringan, selaras dengan KUHP baru dan prinsip keadilan restoratif.

“PKS ini sangat penting dan harus segera dioperasionalkan serta ditindaklanjuti oleh seluruh staf, agar pelaksanaan tugas di lapangan dengan Pemkab Malra berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan pelanggaran,” tegas Thaher.

Mengenai pelayanan panti sosial di daerahnya, dia menyatakan terdapat kurang lebih sepuluh layanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, dengan bantuan dari mahasiswa, meskipun tidak hafal nama-nama setiap panti secara rinci.

Terkait kondisi hukum di Malra, Thaher menekankan bahwa meskipun di era digital banyak opini muncul di media sosial, semua kasus harus diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian dan kejaksaan. “Laporan seperti dugaan penyelewengan dana desa harus disampaikan secara tertulis. Kalau hanya dibicarakan di Facebook tanpa data jelas, sulit untuk ditelusuri,” jelasnya, mengutip pengalaman menerima laporan tentang dana desa yang belum disalurkan tetapi pelapor menolak memberikan identitas.

Mengenai penggunaan media sosial, dia menyatakan bahwa media sosial dan media massa memiliki peran positif, tetapi jangan sampai membangun opini dari informasi salah. “Saya sering jadi sasaran tuduhan tidak berdasar, tapi saya pilih diam karena banyak yang mengada-ada. Kita harus tetap pada prinsip independensi dan profesionalitas,” katanya, menambahkan bahwa dia tetap menghargai media yang bekerja secara mandiri.(CP-01)

Views: 0