Cengkepala

PN Ambon Tegaskan Peradilan Sudah Bersih, Jangan Hubungi Siapapun Terkait Proses Perkara

AMBON, CENGKEPALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak menghubungi siapapun baik dari kalangan hakim, panitia pengganti, juru sita, maupun warga pengadilan terkait proses perkara, termasuk mereka yang menjanjikan hasil tertentu atau meminta suap. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Ambon, Jefri Bimusu, dalam jumpa pers di Ambon, Jumat (13/3/26).

“Kami selalu menyampaikan kepada rekan-rekan awak media untuk membantu menyebarkan informasi bahwa peradilan sekarang sudah bersih. Kami menjalankan tugas dengan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan,” ujar Jefri.

Menurutnya, pihak pengadilan membutuhkan dukungan media untuk menyampaikan pesan ini agar masyarakat tidak menjadi korban praktik yang tidak benar di luar proses peradilan resmi.

“Peradilan sekarang adalah peradilan yang bersih – ini komitmen kami dari pimpinan sampai ke bawah. Pelayanan kami transparan, bersih, dan terbuka bagi semua,” tegasnya.

Jefri menjelaskan bahwa biaya perkara di PN Ambon telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terpampang secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui jumlahnya dengan jelas. Tidak ada biaya tambahan di luar yang telah ditetapkan.

“Jika ada pembayaran yang melebihi ketentuan, maka akan dikembalikan melalui transfer. Kami tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk biaya perkara, semua dilakukan melalui transfer dengan rekening khusus yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Terkait kasus makelar atau oknum yang menggunakan nama pihak pengadilan untuk menjanjikan hasil perkara, Jefri mengungkapkan bahwa hal ini sering membuat masyarakat terjebak. Banyak oknum yang menggunakan istilah seperti “markus kasus” atau “mafia kasus” dengan menyebut nama hakim atau pihak terkait.

“Sejalan dengan himbauan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah disampaikan melalui surat edaran dan maklumat resmi, kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menghubungi siapapun yang menjanjikan atau menjanjikan kemenangan dalam perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Ketua MA telah memberikan dua pilihan bagi warga pengadilan yang terbukti menerima suap: mengundurkan diri atau dipecat dan dikenai tuntutan pidana penjara, tanpa ada bantuan hukum dari institusi.

“Kami sangat mengharapkan dukungan media untuk menyampaikan informasi ini agar masyarakat di Kota Ambon khususnya dan di Maluku pada umumnya yang berperkara atau menjadi pencari keadilan dapat mendapatkan layanan yang benar, terbuka, transparan, dan bersih,” pungkas Jefri.(CP-01)

Views: 8