PNS Pemkot Ambon Dapat Kesempatan Ikut Seleksi JPT
Ambon , CENGKEPALA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat , mendapat kesempatan yang seluas-luasnya oleh Pemerintah Kota Ambon. Untuk mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di jajaran pemerintah Kota Ambon.
“Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 2 Februari. Sampai detik ini sudah 19 orang peserta yang telah siap mendaftar untuk seleksi,” kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmaase kepada wartawan di Pattimura Park, Senin (22/1/2024).
“Kita berharap semua punya kesempatan yang sama. untuk mengikuti seleksi JPT. Jadi pansel sudah menyurati untuk mempersiapkan berkas-berkas yang harus mereka siapkan dan ketika mereka siap maka kita akan kumpulkan mereka dan kita memberikan arahan secara umum,” katanya.
Menurutnya, seleksi ini bersifat terbuka, siapapun punya kesempatan untuk mengikuti seleksi ini dan diharapkan mereka yang sudah memenuhi syarat itu khususnya jabatan administrator eselon III A.
Ririmasse meminta, agar para ASN yang telah memenuhi persyaratan umum untuk segera mendaftar. Persyaratan lengkap, lanjutnya, dapat dilihat pada website Pemkot Ambon.
Persyaratan tersebut diantaranya; berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Kota Ambon; Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendahnya Pembina (IV/a); sedang atau pernah menduduki Jabatan Eselon III, Memiliki Kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1); Telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan atau Tingkat II; dan Berusia Maksimal 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat dilantik;
Ia menambahkan, dalam seleksi pansel akan bersifat objektif sebab ini menyangkut nasib orang banyak.
“Saya Sekot selaku ketua pansel dan kepala BKD sebagai sekretaris pansel. Kita akan objektif karena ini menyangkut nasib orang. Sehingga nasib orang itu kita harus perhatikan
Untuk diketahui, jabatan yang dibuka dalam seleksi uji kompetensi JPT Pratama yakni Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik; Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(CP-01)