Cengkepala

Polemik Pembangunan di Sungai Wae Tomu , BWS Maluku Angkat Bicara

 

AMBON , CENGKEPALA.COM Rencana pembangunan struktur di atas aliran Sungai Wae Tomu, kawasan Mardika, Kota Ambon, yang digagas Kodam XV/Pattimura, memicu perdebatan publik. Di tengah sorotan yang kian meluas, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Diketahui Sebelumnya ,proyek yang digulirkan Kodam XV/Pattimura ini diproyeksikan sebagai langkah penataan kawasan strategis di sekitar Makodam dan Pasar Mardika. Secara resmi, pembangunan ini ditujukan untuk menyediakan ruang parkir yang tertib sekaligus wadah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi berdagang di bahu jalan. Diharapkan pula terbentuknya pemisahan arus kendaraan dan aktivitas warga sehingga kawasan menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman.

Namun niat baik itu kini diwarnai kekhawatiran, menyusul temuan bahwa pembangunan berlangsung tepat di atas aliran sungai , sebelum mengantongi izin resmi yang lengkap.

Menyikapi hal tersebut , Kasie Operasi dan Pemeliharaan BWS Maluku, Herry Pancara kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026) menjelaskan , Sungai Wae Tomu masuk dalam wilayah kewenangan BWS Maluku, tepatnya sebagai bagian dari Wilayah Sungai Ambon–Seram. Sehingga segala bentuk aktifitas maupun persoalan yang terjadi pada wilayah tersebut menjadi kewenangan BWS Maluku. Namun perizinan pemanfaatan ruang sungai saat ini tidak lagi diterbitkan di tingkat balai. Semua proses harus diajukan langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui aplikasi SIP Sumber Daya Air (SIP SDA).

“Posisi BWS Maluku bukan penerbit izin. Kami hanya memberikan arahan prosedur. Apabila pusat meminta rekomendasi teknis, barulah kami turun ke lokasi, mengukur, memeriksa, lalu menyampaikan temuan ke Jakarta. Keputusan ada di tangan pusat,” ungkap Pancara.

Ia menjelaskan , Permohonan izin dari pihak Kodam XV Pattimura sendiri baru masuk ke BWS Maluku pada 19 Agustus 2026.

” Setelah beberapa kali berkoordinasi. Kami telah menyampaikan bagaimana prosedur untuk mendapatkan izin atas pemanfaatan ruang pada sumber air, dan pihak pemohon diketahui telah mengajukan perizinan ke Kementrian PUPR ,” jelasnya.

Namun hingga hari ini, kata dia, belum ada permintaan rekomendasi teknis dari Kementerian. Artinya, proses perizinan belum sampai pada tahap penilaian teknis.

Hery menambahkan , Sejak kunjungan Asisten Logistik Kodam XV Pattimura ke kantor BWS Maluku pada 28 Agustus 2026, pihak balai telah meminta agar pembangunan dihentikan sementara. Tujuannya agar apabila ada perubahan desain atau syarat teknis dari pusat, struktur yang dibangun masih bisa disesuaikan.

“Kami meminta berhenti dulu sambil menunggu petunjuk pusat . Sehingga ketika ada persoalan teknis yang harus disesuaikan . Hal itu dapat segera dilengkapi oleh pihak pemohon , ” ungkap Pancara.

Ia mengatakan , BWS Maluku tidak mempersoalkan rencana pemanfaatan sumber air oleh pihak manapun, selama semua dibangun sesuai dengan amanat undang-undang dan tidak merusak sumber air maupun ekosistem yang ada di sungai tersebut.

Pancara mengingatkan, pembangunan di badan sungai tidak boleh mengubah aliran, menyempitkan tampungan air, maupun menimbulkan risiko luapan ke pemukiman sekitar.

Sebelum izin diterbitkan, pemohon wajib melengkapi kajian teknis menyeluruh ,mulai dari perhitungan debit air, analisis risiko banjir, dampak lingkungan, hingga desain struktur yang tidak mengganggu fungsi ekologis sungai. Seluruh dokumen akan diverifikasi ketat oleh tim pusat.

” Kami berharap agar rencana pemanfaatan ruang yang baik itu , tidak mendahului izin. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan itu sendiri, melainkan keselamatan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai ini. Perlu diingat bahwa , segala kemungkinan dapat terjadi. Sehingga perlu kematangan prosedur sebelum pembangunan fisik dijalankan. Agar tujuan baik pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat, namun juga tidak mengabaikan fungsi sungai demi keselamatan bersama,” tandasnya. (CP-02)

Views: 0