Polisi Ringkus TR Pelaku Pembacokan Salah Satu Mahasiswa Kota Tual

Malra, cengkepala.com – Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil MeringkusTR pelaku penganiayaan terhadap salah satu mahsiswa Tual Abd Gani Notanubun di Fiditan Dullah Utara pada bulan November 2018 kemarin.
AKBP Indra Fadhilla Siregar Kapolres Malra kepada awak media mengungkapkan, kejadian pada hari minggu tanggal 11 November 2018 dini hari tentang adanya kejadian pembacokan/penganiayaa yang terjadi di Wilayah Dullah Utara tepatnya di depan Sekertariat PMII Cabang Kota Tual jalan Fiditan atas Desa Fiditan.
Kejadi penganiayaan tersebut menimpa Abd Gani Notanubun (korban) mahasiswa, dimana dirinya mengalami luka akibat benda tajam.
Satu orang kini kita amankan di rutan hasil dari penyelidikan, dimana pelaku berinisial TR (pegawai honorer).
Kronologis ungkap Kapolres, malam kejadian sedang tidur diwilayah Dullah Utara, lewatlah pelaku bersama teman-temannya yang diduga hasil keterangan sementara bahwa pelaku TR ini ada berselisih di wilayah Dullah Utara yang sedang mengadakan pesta.
Akibat perselisihan, pelaku bersama teman-temannya ke lokasi pesta yakni di Desa Ngadi, namun ditengah perjalanan (masih kita dalami) tiba-tiba dia melihat korban dan saksi lalu si pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Jelas Indra, motifnya diduga pelaku dalam keadaan mabuk karena minuman keras, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban yang sebenarnya tidak ada hubungan ataupun persilisihan dengan pelaku.
Dari keterangan saksi sudah cukup untuk kita sampaikan bahwa pelaku inilah yang melakukan penganiayaan dan sudah kita amankan sebelumnya di Polsek Dullat Utara dan kini di Rutan, berikut alat bukti berupa parang juga sudah kita amankan.
Pasal yang kita terapkan yakni Undang-Undang Darurat nomor 1 karena membawa senjata tajam, kemudian pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Dari kasus ini, kami dapat sampaikan kepada masyarakat Malra dan Kota Tual bahwa apapun kejadian yang terjadi di wilayah Polres Malra kita tetap objektif dan profesional.
“Jika disampaikan memakan waktu dalam penaganan suatu kasus itu memang betul, penyidikan dan penyelidikan itu tidak berbatas waktu dalam artian bisa cepat ataupun lambat, dimisalkan kurangnya alat bukti maupun menemukan pelaku menyebabkan prosesnya memakan waktu.
Penangkapan pelaku (tersangka)
Berdasarkan surat yang dilayangkan Kapolsek Dullah Utara kepada Kapolres Malrs tertanggal 20 Desember 2018 menyebutkan pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di Pasar Tual, Kapolsek Dullah Utara Ipda H. SIOMPO melakukan penyelidikan terkait Kasus Penganiayaan terhadap korban Sdr ABDUL GANI NOTANUBUN yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 pukul 04.00 wit bertempat di jln baru fiditan atas Kecamatan Dullah Utara Kota Tual dengan mendatangi Sdr Idris Kalean alias bipex di pasar Tual.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Sdr Idris Kalean bahwa yang bersangkutan mengetahui pelaku penganiayaan terhadap Sdr Gani Notanubun, sehingga Sdr Idris Kalean dibawa ke Polsek Dullah Utara untuk dimintai keterangan/diinterogasi
Berdasarkan keterangan Sdr Idris Kalean bahwa pelaku penganiayaan terhadap Sdr Gani Notanubun adalah Sdr Taufik Rahalus alias opick.
Maka, pada pukul 15.20 wit Kapolsek Dullah Utara bersama anggota melakukan upaya pencarian terhadap diduga pelaku penganiayaan yakni Sdr Taufik Rahalus dan berhasil mengamankan Sdr Taufik Rahalus di jalan depan Kantor TNI AL tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Polsek Dullah Utara untuk proses hukum selanjutnya.*** Aladin