PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan Merkuri 33,5 kg
Ambon, CENGKEPALA.COM– PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Ambon , sukses menggagalkan upaya penyelundupan Merkuri sebanyak 33,5 Kg. Dimana bahan berbahaya ini dilakukan berulang kali sejak 24 mei hingga 2 juni 2025.
Hal ini disampaikan General Manager Bandara Pattimura, Shively Sansouchi kepada media saat konferensi Pers yang berlangsung, Kamis (5/6/2025). Menurutnya, terdapat 7 kali percobaan pengiriman , yang dibungkus dalam 7 kardus dengan ukuran yang bervariasi. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa ekpedisi dengan tujuan Kota Bogor.
“ Barang-barang tersebut terdeteksi melalui sistem keamanan (X-Ray) dan ditahan karena mengandung cairan korosif berbahaya, yang dikhawatirkan dapat merusak struktur logam pesawat. Barang yang diamankan kemudian dianalisis secara teknis bersama instansi terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, dan Lanud Pattimura. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa cairan tersebut positif merupakan merkuri, suatu zat berbahaya yang dilarang beredar bebas di Indonesia,” Jelasnya.
Ia menambahkan, Untuk mencegah kejadian serupa, pihak Bandara Pattimura menegaskan akan terus memperketat pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk segera mengungkap identitas dan jaringan pelaku yang terlibat dalam pengiriman barang berbahaya ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, mengapresiasi kinerja pengamanan bandara. Ia menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindak oleh aparat hukum, karena peredaran merkuri secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang menargetkan penghapusan merkuri 100% pada tahun 2025.
“Kita telah mengidentifikaasi Lokasi penambangan bahan berbahaya tersebut, dan diketahui lokasinay berada di Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun untuk penanangan tambang illegal, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sehingga kita telah borkoordinasi untuk penanganan tambang illegal tersebut,” terangnya.
Pada waktu yang sama, Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa merkuri biasanya berasal dari batu sinabar, yang kemudian diolah menjadi zat cair beracun. Meskipun bahan bakunya tergolong mineral, hasil olahannya dalam bentuk merkuri dilarang keras untuk diproduksi maupun diedarkan karena sangat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Selain itu ,Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., MM dari Lanud Pattimura menegaskan bahwa keamanan bandara akan terus dijaga ketat dari segala bentuk penyelundupan barang berbahaya. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menghentikan upaya mengedarkan bahan berbahaya melalui jalur udara.(CP01)