Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon Ditutup dengan Penyerahan Nota Kesepakatan KUA-PPAS
Ambon, CENGKEPALA.COM – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Ambon ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, secara resmi menutup rapat paripurna tersebut pada Rabu (23/7/245) di Gedung DPRD Kota Ambon. Dalam sambutannya, Mourits menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi semua pihak dalam proses penyusunan KUA dan PPAS.
” Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses penganggaran daerah. Dokumen KUA dan PPAS yang disepakati akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Mourits.
Mourits berharap hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Forkopimda, serta undangan lainnya.(CP-02)