Cengkepala

RDP Pasar Apung, Gunawan: Ketidakhadiran Pengembang dan Pemneg Batu Merah Isyaratkan Masalah 

AMBON,CENGKEPALA.COM  – Polemik pembangunan Pasar Apung Batu Merah di Kota Ambon kian mengemuka dan menyita perhatian publik. Perselisihan ini bermula dari rencana pembongkaran bangunan masjid yang berlokasi tepat di depan kawasan proyek pembangunan tersebut. Merespons rencana pembongkaran serta aktivitas konstruksi yang dinilai melanggar batas wilayah hak milik, pihak Incanto Capital Limited (ICL) selaku pemilik sah tanah di kawasan itu resmi menerbitkan surat somasi bernomor 19/LS/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Surat tersebut berisi tegasan hukum berupa larangan melakukan segala aktivitas pembangunan, serta perintah untuk menghentikan pekerjaan dan membongkar seluruh bangunan—baik yang telah berdiri maupun yang tertanam—di atas bidang tanah milik klien mereka. Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin pembangunan pasar apung ,pada Jumat (8/5/2026) guna mendalami persoalan, mendengar keterangan pihak terkait, dan mencari solusi damai.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon itu dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan Sirimau, serta pihak ICL selaku pemilik lahan. Namun, dua pihak yang menjadi inti persoalan justru tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi, yakni Pemerintah Negeri Batu Merah dan pihak pengembang proyek CV. Alice Tomadale.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Gunawan Mochtar, menilai ketidakhadiran kedua pihak tersebut sebagai sinyal kuat adanya hal yang bermasalah atau ditutupi dalam pelaksanaan proyek.

“Rekan-rekan juga telah mendengar jalannya rapat. Secara tegas saya katakan, ketidakhadiran mereka ini mengindikasikan ada hal yang tidak beres atau hal yang ingin disembunyikan. Hal kedua, berdasarkan penjelasan seluruh perangkat daerah yang hadir, sama sekali belum ditemukan dokumen gambaran umum rencana pembangunan maupun izin lingkungan atau Amdal dari DLHP. Ini sudah menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Gunawan seusai memimpin rapat.

Gunawan menyoroti secara khusus aktivitas pengembangan yang sudah dilakukan pihak pengembang di wilayah daratan, berupa pemasangan pagar seng yang dijadikan batas wilayah pembangunan. Pagar seng tersebut terpasang tepat di badan jalan kawasan Batu Merah, sehingga menimbulkan dampak negatif langsung bagi warga dan kepentingan umum.

“Kami juga mencatat adanya aktivitas nyata di daratan berupa penempatan pagar seng sebagai batas wilayah kerja proyek yang berdiri tepat di atas badan jalan. Hal ini bukan hanya menghalangi aktivitas para pedagang yang berdagang di lingkungan Pasar Batu Merah, tetapi juga sangat mengganggu dan menghambat kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pejalan kaki yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Ini jelas merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Gunawan kembali menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah dalam proyek tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Ambon segera mengeluarkan instruksi penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan yang berada di wilayah daratan, termasuk pemasangan pagar-pagar tersebut.

“Kami paham, penggunaan ruang laut adalah kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi. Namun, segala aktivitas yang menyentuh wilayah daratan, termasuk penempatan pagar di badan jalan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kota. Oleh sebab itu, seluruh kegiatan di darat harus segera dihentikan dan diperbaiki,” tambahnya.

Gunawan juga meminta Satpol PP bersikap tegas dan konsisten dalam menindaklanjuti persoalan ini, mengingat isu ini telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial, mulai dari TikTok hingga media massa.

“Saya ingat betul, dalam pertemuan sebelumnya Direktur CV. Alice Tomadale, Alham Faleo, berjanji akan menyiapkan kelengkapan dokumen perizinan. Namun hari ini ia tidak hadir. Hal ini memperkuat dugaan kami bahwa kemungkinan besar dokumen belum lengkap atau mereka takut untuk menunjukkannya,” tambahnya.

Komisi III berencana memanggil kembali kedua pihak yang absen itu dalam rapat dengar pendapat kedua yang direncanakan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum ICL, Roni Ternate, memaparkan posisi dan fakta hukum pihaknya secara rinci di hadapan peserta rapat dan awak media. Ia menegaskan, surat somasi bernomor 19/LS/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 itu merupakan langkah hukum terakhir dan peringatan keras, yang dikeluarkan karena pihak pengembang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski telah disampaikan keberatan sebelumnya.

“Kami hadir memenuhi undangan DPRD untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Hari ini kita membahas persoalan yang bermula dari rencana pembongkaran masjid. Alhamdulillah, sudah disepakati bahwa masjid tersebut akan dibangun kembali, baik di dalam maupun di luar kawasan pasar apung. Namun persoalan mendasar lainnya adalah: meski izin pengembang memang sah untuk kegiatan di atas laut, faktanya aktivitas mereka telah meluas dan masuk ke wilayah daratan yang merupakan hak milik kami,” jelas Roni.

Menurut Roni, dalam dokumen izin disebutkan bahwa pemegang izin boleh memanfaatkan wilayah sekitar, namun ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria secara tegas melarang pembangunan di atas tanah yang telah bersertifikat hak milik, kecuali berstatus tanah negara.

“Wilayah yang mereka gunakan itu adalah milik kami, dimana berdasarkan sertifikat tersebut luasan kepemilikan ICL membentang dari Jembatan Batu Merah hingga ke belakang Masjid Perikanan. Seluruh badan jalan dan trotoar di kawasan itu pun masuk dalam batas wilayah hak milik kami,” paparnya.

Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Negeri Batu Merah yang dinilai memaksakan kekuasaan di wilayah yang bukan kewenangannya.

“Pemerintah Negeri sebenarnya sudah tahu betul bahwa tanah itu bukan wilayah kekuasaannya, namun bertindak seolah-olah itu adalah hak mereka. Sebagai contoh sederhana: rumah saya bersertifikat, itu hak saya; jalan di depan rumah adalah tanah negara, itu hak umum. Logikanya demikian, namun sepertinya hal ini tidak dipahami. Ketidakhadiran mereka hari ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Sebagai pemuda asli Batu Merah, saya sangat merasa malu dan prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Roni menegaskan bahwa dirinya adalah pencetus ide pembangunan pasar apung ini dan memiliki desain aslinya. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak menolak pembangunan atau kemajuan daerah, selama dilakukan melalui koordinasi dan prosedur yang benar. Ia mencontohkan pengembangan kawasan di masa lalu, di mana bangunan WC umum di kawasan itu memiliki IMB sah karena almarhum ayahnya yang merupakan Raja Desa Batu Merah saat itu berkoordinasi ke pemilik tana, kemudian dimintai izin secara lisan sebelum surat izin dari pemerintah negeri diterbitkan.

“Dulu saat masa konflik sosial, ayah saya sepakat dengan Wali Kota saat itu, untuk mengembangkan pasar dia atas lahan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi dan harga kebutuhan pokok warga. Pemerintah Kota pun pernah berencana membeli tanah ini ke pihak ICL pada masa jabatan Wali Kota Richard Louhenapessy. namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19. Intinya , Kami tidak menolak kemajuan, kami mendukung pembangunan. Namun jangan bertindak semena-mena dan mengambil hak orang lain,” pungkasnya.

Atas persoalan tersebut , Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan hingga tuntas, demi memastikan kejelasan batas wilayah, keabsahan dokumen perizinan, serta kepastian hukum, agar hal ini tidak berlarut-larut dan merugikan kepentingan umum maupun hak pihak tertentu.(CP-01)

Views: 98