Rekomendasi PKB Ke Murad, DPW Maluku Akui Belum Dapat Intruksi DPP
Cengkepala – AMBON. Perpanjangan surat tugas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kepada pasangan Barnabas Orno dan Habiba Pelu kini telah usai. Hal ini senada dengan disahkannya surat rekomendasi kepada Irjen Polisi Drs. Murad Ismail.
Rekomendasi tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB H. A. Muhaimin Iskandar dan H. Abdul Kadir Karding yang menjabat Sekretaris Jenderal DPP PKB, tertanggal 30 Oktober tahun 2017 dengan nomor 246.31/DPP-03/VI/A/2017,tentang Penetapan Drs. Murad Ismail sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku, dari PKB dan beredar di salah satu media sosial.
Naasnya, Walaupun telah beredar surat rekomemdasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kepada jenderal polisi bintang dua Murad Ismail, namun DPW PKB Maluku mengakui hingga kini belum mengetahui terkait rekomendasi tersebut dan masih menunggu intruksi DPP.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, Rabu (15/11) via telepon. dia mengaku, pihaknya belum mengetahui sama sekali rekomendasi PKB Ke MI.
“Belum adainfo resmi dari DPP,bahwa telah mengusung pak Murad pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2018 mendatang. Jadi saya kira, soal rekomendasi tersebut sepertinya belum berkembang dari yang pertama. Untuk itu, kami masih menunggu intruksi selanjutnya dari DPP PKB,” papar Malaka.
Dirunya mengaku, walaupun Surat Keputusan tersebut, akan secara resmi dibahas untuk diperjelas, terkait mengapa dan bagaimana sampai SK kepada MI bisa tersebar di Media Sosial.
“Saya kira rekomendasi DPP belum secara remi dikeluarkan. Untuk itu, kami akan menunggu pernyataan resmi dari DPP, terkait SK rekomendasi yang yang terpublikasikan di media social, biar semuanya jelas,” terangnya. (MS)