Ribuan Peserta PBI-JK di MBD Dinonaktifkan Akibat Pemutakhiran Data Nasional
Ambon, CENGKEPALA.COM – Sebanyak 1.974 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinonaktifkan per Januari 2026. Penonaktifan ini merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi dasar utama penetapan sasaran penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten MBD, Philips J. Mosse, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program bantuan tepat sasaran. “Penonaktifan disebabkan perubahan desil kepesertaan dari hasil pemutakhiran DTSEN,” kata Mosse via Wa, Rabu (18/2/26).
Ia menambahkan bahwa peserta yang dinilai layak menerima PBI-JK adalah masyarakat dalam kategori kemiskinan desil 1 hingga desil 5. Desil mengacu pada pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 hingga 5 umumnya mewakili kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.
Menurutnya , Proses verifikasi data warga miskin saat ini masih terus berjalan melalui ground checking yang dilakukan oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masing-masing kecamatan. Proses ini telah berlangsung sejak perubahan basis data kemiskinan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN pada pertengahan 2025.

Mosse mengakui bahwa dinasnya berupaya menjalin kolaborasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memperkuat verifikasi lapangan, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Selain itu, perbaikan data secara berkala juga dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) untuk menjaga akurasi dan validitas data penerima bantuan sosial.
Bagi warga yang merasa masih layak namun terhapus dari kepesertaan PBI-JK, tersedia mekanisme penyesuaian dalam DTSEN. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi warga tersebut tergolong tidak mampu tetapi berada pada desil 6 hingga 10, data mereka dapat diusulkan untuk penyesuaian agar masuk ke desil 1 sampai 5 sesuai dengan hasil verifikasi faktual di lapangan.
Kementerian Sosial juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos sebagai saluran pengaduan. Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengusulkan calon penerima yang layak atau menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat. Warga juga memiliki opsi untuk menyampaikan pengaduan langsung ke kantor dinas sosial setempat.
Mosse berharap bahwa perbaikan data melalui verifikasi lapangan oleh Pendamping PKH dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 dapat menerima pelayanan kesehatan dengan maksimal.(CP-01)