Rugikan Negara 700 Juta, Bendahara-PPTK BPMD Tual Harus Tersangka

Ambon, cengkepala.com – Tidak mau klienya sendiri dijebloskan ke penjara, tim penasihat hukum terdakwa dugaan Tipikor dana pelantikan kepala desa Kota Tual, Sukmawati Kabalmain melalui Abdul Syukur Kaliki
mendesak bendahara dan PPTK Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dijadikan tersangka. Pasalnya, menurut Abdul, anggaran tersebut dikelola secara langsung pula oleh bendahara bersama PPTK kota Tual hingga merugikan negara Rp770 juta.
“Meminta kepada majelis hakim yang mulia, bahwasanya yang secara langsung mengelola anggaran pelantikan kades ini adalah Victor Nanuru selaku bendahara bersama PPTK Azis Reliubun,” ungkan Abdul, Kamis (24/05).
JPU Kejari Tual, Chrisman Sahetapy, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, Chritina Tetelepta, menghadirkan tiga orang mantan Camat sebagai saksi. Mereka diantaranya mantan Camat Toyando Tam, Jamaludin Saban Raharuin, Siti Tamher selaku mantan Camat Dula Selatan dan mantan Camat Dullah Utara, Umi Faderubun.
Dalam persidangan tersebut dikatakan, tiga saksi mengakui ada beberapa desa yang menjalani proses pemilihan kepala desa, kecuali ada dua desa lainnya hanya calon tunggal. Mereka hanya menunggu waktu pelantikan oleh Wali Kota Tual.
“Ya, untuk 5 Desa di kecamatan Toyando Tam dan dua diantaran melaksanakan pilkades hingga dilanjutkan dengan proses pelantikan pada tahun 2011, tetapi kami tidak tahu sumber dananya dari mana,” ujar Jamaludin salah satu saksi dugaan Tipikor kepada majelis hakim.
Sedangkan Umi Faderubun (saksi yang lain) mengaku, mengetahui sumber dana pelantikan dari mata anggaran di BPMD Kota Tual tetapi enam dari delapan desa di wilayahnya semuanya melakukan pilkades dan dilantik pada tahun 2011 dan 2012.
“Kalau delapan desa di kecamatan saya semuanya melakukan pilkades dan sumber dananya dari BPDM. Dan mereka (Kades terpilih) dilantik pada tahun 2011 dan 2012,”tukasnya
Terpantau, bahasan dalam sidang tersebut akhirnya mengerucut. Total dana yang dikelola bendahara dan PPTK pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp770 juta untuk kegiatan pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa di Kota Tual. Bendahara bersama PPTK hanya mengembalikan Rp110 juta. Sisa uang tersebut disimpan dalam rekening pribadi bendahara.* (QM)