Cengkepala

Rutan Klas II B Piru Diresmikan, Bupati Harap Tingkatkan Pembinaan Perbuatan Sadar Hukum di SBB

Piru, Cengkepala.com – Didampingi Bupati M Yasin Payapo, Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Maluku Priyadi, meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Piru di Aula Rutan Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (28/2). Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa sekaligus Pemukulan tifa bersama Bupati.

Dalam sambutannya, bupati SBB, M Yasin Payapo memberikan apresiasi atas berlansungnya acara peresmian agenda tersebut. Dirinya mewakili masyarakat Kabupaten SBB sungguh berterimakasih atas perhatian dan bantuan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM provinsi maluku.

“Perhatian dan dukungan pemerintah dalam hal ini bagi lembaga kemasyarakatan di Kabupaten kelas II B Piru menandakan sebuah perhatian serius pemerintah terhadap kabupaten kita,” ujarnya.

Dijelasakan, dengan adanya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana,  diharapkan dapat menunjang pembinaan pemasyarakatan khususnya mereka yang sementara menjalani pembinaan mental dan moralitas.

Kehadiran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di kota Piru, selaku pimpinan kata Payapo, terdapat beberapa hal yang perlu yang perlu digaris bawahi yakni, dengan adanya sarana ini dapat membantu pemerintah daerah dalam pembinaan tentang perbuatan sadar hukum, serta pola, pimbinaan yang lebih manusiawi bagi semua warga negara dan warga masyarakat, Dan Tetap Bersinergis dengan Kementrian hukum dan ham melalui, lembaga pemasyarakatan ini, dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan moral dan ahklak serta pemberdayaan bagi para tahanan.

“Kiranya para tahanan yang sementara menjalani pembinaan, setelah selesainya nanti dapat memberikan kontribusi yang baik bagi, lingkungan masyarakat,” harapnya.

Payapo juga berharap masyarakat SBB untuk dapat menerima dengan baik para tahanan yang telah dibebaskan, atau yang telah menjalani massa hukumannya, untuk ada bersama sebagai lingkungan sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan lainnya, yaitu hidup yang saling menerima, bukan membandingkan.

“Saling mendukung bukan untuk saling menjatuhkan, bahkan memisahkan mereka dari lingkungan sosial, dan dapat mereka sebagai bagian dari kehidupan kita semua. hindarilah stigma bahwa mereka adalah mantan narapidana,” pungkasnya.*** (DK)

Views: 0