Cengkepala

Saniri Negeri Amahusu Pastikan Pengusulan Pelantikan KPN Sesuai Aturan

Ambon ,CENGKEPALA.COM – Sengketa pengusulan kepala pemerintahan Negeri Amahusu dibantah Badan Saniri Negeri Amahusu. Menurut mereka , calon yang diusulkan telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan , baik secara administrasi maupun adat.

Ketua Badan Saniri Negeri Amahusu , Roby Silooy , Kamis (24/7) saat ditemui di Amahusu menegaskan , pengusulan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Amahusu telah melalui seluruh prosedur. Mulai dari pertemuan saniri dengan matarumah parentah , kemudian persiapan calon oleh matarumah. Maka matarumah parentah menyiapkan calon yakni Mezaac Mourits Silooy yang kemudian telah diajukan ke pemerintah kota Ambon , sesuai dengan persyaratan administrasi.

” Semua yang telah dilakukan telah memenuhi syarat , sehingga kesepakatan panitia pelantikan kepala pemerintahan negeri, Saniri dan Pemerintah Negeri Amahusu , mengusulkan untuk dilakukan pelantikan pada 29 Juli 2025. Baik pengukuhan secara adat maupun dilantik secara pemerintahan,” tegasnya.

Lanjutnya , semua dokumen yang dibutuhkan untuk pelantikan telah memenuhi syarat dan pemerintah kita telah menyetujui usulan dari Saniri. Bahkan persiapan pelantikan juga telah final .

” Persiapan pelantikan bahkan telah disampaikan kepada empat negeri gandong dan negeri pela, sehingga pada tanggal 28 juli nanti akan dilakukan gladi resik pelantikan oleh pemerintah kota Ambon. Jadi siap untuk dilantik pada 29 Juli 2025,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan terkait adanya keberatan dari Kepala soa mata rumah parentah atas calon yang diusulkan oleh Badan Saniri Negeri yang tidak sesuai aturan adat. Robby mengatakan bahwa , calon yang diusulkan telah sesuai dan memiliki hak atas jabatan tersebut. Calon yang ditetapkan oleh Saniri adalah keturunan dari matarumah parentah Boikikij-Silooy sehingga tidak ada yang salah dengan pengusulan tersebut.

” Beberapa kali rapat saniri tentang penetapan calon kepala pemerintahan negeri, tetap mengalami perbantahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Negeri Amahusu nomor 4 tahun 2024 tentang penetapan matarumah, sudah dijelaskan. Pada pasal 4 dijelaskan, jika tidak ada kesepakatan dari mata rumah dalam menentukan kepala matarumah yang juga merupakan kepala pemerintahan. Maka saniri negeri berhak menunjuk. Itulah yg dilakukan oleh saniri, karena Negeri Amahusu sudah kurang lebih 10 tahun tidak memiliki Kepala Pemerintahan Negeri definitif,” jelasnya.

Pada waktu yang berbeda, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon , Alfian Lewenussa mengakui. Adanya permintaan proses pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe oleh Badan Saniri Negeri , yang diusulkan untuk dilakukan pada 29 Juli 2025.

Menurutnya, pemerintah kota pada prinsipnya menyesuaikan dengan usulan badan saniri negeri. Dimana siapa yang diusulkan oleh saniri negeri , dianggap telah sesuai dengan ketentuan matarumah parentah. Tetapi sekali lagi ditegaskan, keputusan pelantikan itu menjadi kewenangan Wali Kota. Sehingga sebagai OPD teknis, dirinya tetap mengikuti keputusan Wali Kota Ambon. (CP-02)

Views: 112