Cengkepala

Sarankan Terima Mediasi, Latumenten Bongkar Borok BWS

Ambon, Cengkepala.com – Kuasa Hukum Keluarga Hengky S, Morits Latumeten mengharapkan, proses gugatan kliennya terhadap Balai Wilayah Sungai BWS (IX)Maluku- Maluku Utara bisa menerima proses mediasi dari kliennya sehingga prosesnya tidak belanjut.

Morits Latumeten *** Foto/net

Sebelumnya diberitakan, keluarga Hengky S pemilik dari lahan sepanjang tiga Kilometer di Desa Waeapo, Kabupaten Buru menggugat BWS Maluku – MALUT, atas pemakaian lahan Mereka yang dipergunakan membangun bendungan Waeapo, tetapi pemakaian lahan sepanjang 3 Kilometer tersebut, tidak disertai dengan ganti rugi.

“Ini kan sudah jelas siapa pemiliknya, bahkan Kami.sudah berproses dengan menyurat instansi-instansi,Presiden-RI dan Ombudsman, jadi Katong harap bisa damai saja” ungkitnya. Latumeten menyatakan, jika mediasi tidak diterima, maka akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Latumeten juga menegaskan, lahan milik klienya adalah hak warga negara yang dilindungi oleh hukum, sehingga kalau negara (BWS) mau menggunakannya,negara harus menuntaskan kewajibannya dengan membayar kompensasi.

Bahkan Latumeten mensinyalir, ada permainan oknum-oknum Balai Sungai yang tidak bertanggung jawab, pasalnya untuk sebuah proyek yang menggunakan lahan milik warga, harus ada dana pembebasan lahannya.

“Diduga ada oknum-oknum yang sudah menggerogoti dana tersebut, sehingga menggunakan berbagai macam cara untuk meloloskan nya ” ungkap Morits.

Secara Gamlang Latumenten mengungkapkan, Kliennya pernah disodorkan dokumen ganti rugi dengan nominal Rp 100 juta, yang tertera di dokumen oleh pihak BWS, tetapi yang akan diberikan hanya sebesar Rp 20 Juta, “bagaimana bisa seperti itu, lahan klien Saya panjangnya sekitar 3 kilometer dan lebarnya sekitar 25 meter, jumlah itu tidak sebanding” protes pengacara muda ini.**(Nick)

Views: 1