Cengkepala

Satistik Kejahatan Naik, Polres MBD Tindak Tegas Persoalan Hukum

Tiakur ,CENGKEPALA.COM – Statistik kejahatan di kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) mengalami peningkatan, berdasarkan catatan crime indeks Bagian Operasional (Bagops).Pada July 2024 kasus yang ditangani sebanyak 12 kasus, kemudian per bulan Agustus 2024 meningkat menjadi 22 kasus.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag) Ops , AKP, J. R. Soplanit lewat Press Realese yang dipimpin Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono , S.I.K di damping Waka Polres MBD, Kompol Djesy Batara berserta beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres MBD, di Mako Polres MBD, Senin (09/02/24).

Soplanit mengatakan, ganguan kamtibmas menonjol yang terjadi di wilayah Hukum Polres MBD, ada pada tindak kriminal penganiayaan. Dimana pada bulan July kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres MBD sebanyak 3 kasus, namun di bulan Agustus meningkat ke 8 kasus Kriminal. Ditambah dengan bebrapa kasus lainnya.

Dijabarkannya, 22 persoalan hukum yang saat ini ditangani di Agustus 2024 terdiri dari. 8 Kasus penganiayaan, 1 kasus pencurian, 1 kasus penggelapan, 1 kasus bersetubuh dengan anak, 2 kasus penghinaan, 1 kasus penggrusakan, 1 kasus KDRT, 3 Kasus kekerasan terhadap anak, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus Laka lantas dan 1 kasus pemalsuan.

Pada waktu yang sama, Kaporles MBD, AKBP Pulung Wietono , S.I.K mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan sebuah lembaga negara yang berfungsi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri.

“ Polri tidak hanya semata-mata bertugas untuk menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran dan tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat seperti yang dipikirkan oleh masyarakat pada umumnya. Disamping menegakkan hukum, Polri juga memiliki tugas lain seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Atas dasar tugas tersebutlah, Polri memiliki sistem pembagian kerja berdasarkan sifat tugas-tugas kepolisian tersebut, atau di dalam tubuh Polri sendiri dikenal dengan fungsi Pre-emtif, Preventif, dan Represif kepolisian, “ ungkap Kapolres.

Karena itu Kapolres mengungkapkan, dalam memelihara situasi yang aman. Polri tentu membutuhkan kehadiran dan dukungan seluruh pihak, terkhususnya masyarakat. “ Tentunya kehadiran dari basudara semua masyarakat MBD, untuk bersama-sama kita baku jaga , baku gandeng sangat dibutuhkan. Agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” harap Kapolres.

Berkaitan dengan itu, Kapolres mengatakan, dalam penanganan laporan Poisi baik kepada Polres maupun melalui Polsek jajaran. Polres MBD tetap intens dalam dan pasti serius serta tegas dalam penanganannya, mulai dari tahapan laporan, pemberkasan, penyelidikan ,penyidikan, pemanggilan bahkan sampai dengan penetapan status.

“Adapun hasil dari setiap pengangan hukum yang berada di wilayah hukum Polres MBD, akan disampaikan kepada publik salah satunya seperti pelaksanaan press realase saat ini,” terang Kapolres.

Namun selain itu, Kapolres mengungkapkan, keluarga Polres MBD mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten MBD yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kiranya hal ini menjadi nafas dan semangat kita bersama, guna mewujudkan dan memelihara rasa aman dan  nyaman dengan situasi kamtibmas yang kondusif,” tandas Kapolres.

Sementara itu secara teknis, Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres MBD , IPTU Boy Nanulaitta di tempat yang sama mengatakan, dari 22 kasus yang saat ditangani oleh Polres MBD. Total tersangka sebanyak 23 orang, namun penanganannya terbagi di wilayah kerja jajaran.
“Dari 23 orang tersangka yang saat ini telah ditahan atas sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres MBD, 4 orang berada di tahanan Polsek Kisar yang merupakan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), 4 orang di Polsek Serwaru. Kemudian untuk di Satreskrim sendiri, ada 5 Perkara yang ditangani dan total tersangka 13 orang dan 2 Tsk merupakan anak dibawah umur sehingga Reskrim mengambil langkah diversi,” jelas Kasat.

Dikatakannya, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini bertujuan untuk, mencapai perdamaian antara korban dan anak atau menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

Selain itu lanjutnya, Satreskrim juga tetap melakukan tahapan hukum terhadap seluruh persoalan hukum yang terjadi di kabupaten MBD. Namun dalam setiap penanganan tentu membuthkan proses yang dapat menyita waktu, sehingga jika ada kasus yang belum tersampaikan kepada publik sejauh mana penanganannya, bukan berarti perkara tersebut tidak di proses, namun masih dalam proses penangan.(CP-01)

Views: 9