Cengkepala

Satreskrim Polres MBD Tangani Laporan Dugaan Korupsi Desa Bebar Timur

Ambon, CENGKEPALA.COM – Pasca  penetapan tahapan penyidikan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, kali ini Satuan Reskrim Polres MBD Kembali menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Bebar Timur, Kecamatan Damer. Yang melibatkan mantan kepala Desa Bebar Timur, Andreas Latunussa.

Kapolres MBD melalui Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta, Kamis (4/7/24) mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Bebar Timur menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 874.009.950 tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan penyeledikan.

Lanjut Kasat, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan Kepala BPD beserta anggota Desa Bebar Timur di tahun 2023. Tindak lanjut dari laporan tersebut, Satreskrim telah melayangkan undangan kepada 7 orang saksi, namun belum semua saksi merespon undangan tersebut.

“Kita telah melayangkan undangan terhadap 7 orang  yang mengetahui, mengalami dan merasakan terkait persoalan dimaksud. Namun beberapa dari mereka, belum memenuhi undangan kami. Karena itu kami akan melayangkan Kembali surat undangan bagi mereka yang belum sempat datang, ungkapnya.

Selain itu katanya, Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan. Juga melakukan komunikasi aktif dengan Inspektorat kabupaten MBD untuk mengkoordinasikan hasil audit resmi terhadap penggunaan DD dan ADD Bebar Timur tahun anggaran 2021.

Ungkapnya, setelah tahapan penyelidikan satreskrim akan melakukan gelar perkara untuk memasuki tahapan penyidikan. Dari hasil tahapan penyidikan tersebut, baru dapat ditetapkan tersangka atas dugaan penyelahgunaan keuangan negara tersebut. (CP-01)

 

 

Views: 8