Satreskrim Tanimbar Serahkan Tersangka Penghinaan Ras ke Kejaksaan
SAUMLAKI ,CENGKEPALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (6/10/2026). Perkara ini telah masuk Tahap II.
Tersangka berinisial NFB alias N diduga melakukan Tindak Pidana Penghinaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan ras.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan surat Nomor B-1541/Q.1.13/Eoh.1/10/2026 tanggal 2 Oktober 2026, menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Kapolres Kepulauan Tanimbar kemudian menindaklanjuti melalui surat Nomor B/40.e/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 5 Oktober 2026 untuk mengirim tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga melanggar Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan ras.
Sebelum diserahkan, tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Setelah diterima, Kejaksaan langsung menempatkannya di Lapas Kelas III Saumlaki untuk proses hingga persidangan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menegaskan proses berjalan profesional dan transparan.
” Kami telah menyerahkan tersangka NFB beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keharmonisan, saling menghormati, tidak melakukan tindakan diskriminatif, serta bijak bermedia sosial.(CP-01)