Sejarah Singkat Pemerintah Provinsi Maluku

Pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah Kemerdekaan Indonesia, Ibu Pertiwi Indonesia melahirkan 8 (delapan) Provinsi Pertama yaitu, Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Celebes, Sunda Kecil, dan Maluku. Prinsip pembagian wilayah-wilayah negara atas Provinsi-Provinsi adalah “Prinsip Gubernadi”, suatu prinsip yang berasal dari Hukum Romawi yang merujuk pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah oleh Pemerintah Provinsi.Pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah Kemerdekaan Indonesia, Ibu Pertiwi Indonesia melahirkan 8 (delapan) Provinsi Pertama yaitu, Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Celebes, Sunda Kecil, dan Maluku. Prinsip pembagian wilayah-wilayah negara atas Provinsi-Provinsi adalah “Prinsip Gubernadi”, suatu prinsip yang berasal dari Hukum Romawi yang merujuk pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah oleh Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum dari Prinsip Gubernadi ini, dianut pada konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 18, Pasal II Aturan Peralihan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 02 Tahun 1945, serta Pengumuman Pemerintah, yang tercantum dalam Berita Negara Indonesia Tahun II Nomor 7, Halaman 48, Kolom 2.
8 (Delapan) Provinsi Pertama ini masing-masing dipimpin oleh:
1 Mr. Teuku Muhammad Hassan (Gubernur Sumatera)  2 Ir. Pangeran Muh. Noor (Gubernur Borneo) 3 Sutarjo  Kartohadikusuma (Gubernur Jawa Barat) 4 R.  P. Suroto (Gubernur Jawa Tengah) 5 R. M. T. A. Sutyo (Gubernur Jawa Timur) 6 Dr. G. S. S. J. Ratulangi (Gubernur Celebes) 7 Mr. I. Gusti Ketut Pudja (Gubernur Sunda Kecil)  8 Mr. Johanes Latuharhary (Gubernur Maluku)

Kelahiran 8 ( delapan ) Provinsi Pertama dua hari setelah lahirnya Negara Indonesia, telah ditanggapi oleh Generasi Penerus di daerah ini menjadi komitmen masyarakat Maluku sebagai wujud nyata hati nurani rakyat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penetapan Tanggal 19 Agustus 2005 sebagai Hari Ulang Tahun Pertama Provinsi Maluku dalam usianya yang ke – 60.
Pada periode kepemimpinan pemerintahan Gubernur Mr. J. Latuharhary di Provinsi Maluku ( 1945 – 1955 ), merupakan periode yang penuh dengan tantangan politik “ devide et impera “ Belanda. Akibatnya, Johanes Latuharhary menjalankan Pemerintahan Provinsi Maluku dari luar daerah, sampai dengan tanggal 12 Desember 1950. Dalam tenggang waktu tersebut ternyata Daerah Maluku telah didarati dan diduduki oleh tentara Australia yang kemudian menyerahkannya dan dijajah kembali oleh Pemerintah Belanda.
Dengan demikian secara de facto Mr. J. Latuharhary memulai pemerintahannya di Ambon–Maluku pada tanggal 12 Desember 1950. Untuk segera memutar roda pemerintahannya, Gubernur Maluku Mr. J. Latuharhary membentuk staf pembantunya dan mengangkat pegawai untuk mengisi formasi pada Kantor Gubernur.

Pada masa kepemimpinan pemerintahan Gubernur Maluku Mr. J. Latuharhary juga telah meletakan dasar – dasar pemerintahan di Provinsi Maluku diantaranya dengan membagi wilayah Provinsi Maluku menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Maluku Utara, Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pembagian wilayah tersebut sekaligus untuk melenyapkan hambatan psikologis yaitu adanya nama “Maluku Selatan”. Gubernur Maluku, Mr. J. Latuharhary juga melakukan pembangunan Maluku dalam pelbagai bidang yang terkenal dengan Crash – Program yang menjadi pedoman pembangunan Maluku.

Pada akhir Tahun 1954, kabinet mengambil keputusan untuk menarik kembali Mr. J. Latuharhary, dan memperbantukannya pada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Periode kepemimpinan pemerintahan di Maluku kemudian dilanjutkan oleh M. Josan (1955 – 1960) dan Muhammad Padang (1960 – 1965), periode ini lebih dikenal sebagai periode Orde Lama. Pemerintahan kedua Gubernur ini berlangsung dalam masa perubahan ketatanegaraan yaitu Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan RI melalui Undang – undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Views: 44