Selama Dua Hari 12 Parpol di SBT Berhasil Diverifikasi KPU SBT

Bula, Cengkepala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berhasil melakukan ferivikasi faktual terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang memenuhi syarat verifikasi faktual.
Diperoleh usai proses ferivikasi faktual dari 12 partai tersebut, dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dalam tahapan ferivikasi memakan waktu dua hari, terhitung sejak tanggal 31 hingga 01 Februari 2018.
“Parpol yang lolos verifikasi tersebut yaitu Nasdem, Demokrat, PBB, PAN, Hanura, Golkar, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, PPP, dan PKPI,” ungkap ketua KPU SBT Junedi Mahad kepada wartwan.
Dijelaskan, hal tersebut sudah sesuai peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta Nomor 6 Tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.
“Alhamdulillah dari kemarin hingga hari ini kami sudah melakukan verifikasi faktual ke setiap parpol pada hari pertama kami melakukan ferivikasi di empat partai dan hari ini kami lanjutkan dengan delapan partai lainya yang sudah semuanya lolos dalam tahapan ferivikasi,” ujar Ketua KPU.
Dikatakanya, pada tahap verifikasi tersebut, KPU Kabupaten SBT mengecek sejumlah aspek. KPU mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU dalam pemberkasan.
Kata dia, KPU Kabupaten SBT dalam fervak tersebut KPU juga mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU, seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan juga mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik.
Setelah selesai melakukan verifikasi faktual ke partai-partai yang ada di kabupaten SBT tersebut. KPU akan menyerahkan sepenuhnya wewenang yang lolos verifikasi ke provinsi dan akan di lanjutkan ke KPU RI.
“Nantinya data tersebut akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan di lanjutkan di KPU RI agar kembali diverifikasi, bersamaan dengan data yang juga sudah didapat KPU RI ketika menverfikasi faktual di tingkat DPP,” tutup Mahad** (Baim)