Cengkepala

Seludupkan 3 Ton Batu Cinabar, Antarkan 3 Pesakitan Masuk Kerangkeng

Ambon, Cegkepala.com – Kasus batu cinnabar yang diseludupkan bersama besi tua oleh 3 Warga Leihitu, dengan modus pengiriman menggunakan jasa konteiner, yang berhasil dibongkar oleh Anggota Kepolisian Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, bersama Anggota Kepolisian Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon, pada tahun 2017, kemarin, dituntut beragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam sidang tuntutan yang digelar di ruangan sidang anak, pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/3/2018).

“JPU Kajati Maluku menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa La Husein alias Uceng, Abu Haer alias Buben dan Ruslan Abat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Husein alias Uceng dengan pidana penjara, selama 1 tahun, denda sebesar Rp 150 juta dengan subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa Abu Haer alias buben dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 150 juta dengan subsidier 6 bulan kurungan.

Terdakwa, Ruslan Abat dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsidier 6 bulan kurungan,” ungkap JPU Kejati Maluku, Lili Pattipelohi, SH, dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamsa Kairul, SH,(Hakim Ketua), Herry Setyobudi, SH,MH, dan Jenni Tulak, SH,MH (Hakim Anggota).

Dalam sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa didamping oleh Penasihat Hukum, Hendrik Lusikoy, SH, (PH terdakwa La Husein alias Uceng, Abu Haer alias Buben dan Sunardi Yanto SH bersama Husein Abudin, SH (PH terdakwa Ruslan Abat).

“Ketiga terdakwa yang dituntut rata-rata 1 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, dikarenakan perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah RI dalam menguranggi peredaran batu cinnabar sebagai bahan dasar pengolahan mercury dan air raksa sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tutur Lili Pattipelohi.

Lili Pattipelohi, mengungkapkan, selain dituntut pidana penjara maksimal 1 tahun yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa, JPU Kejati Maluku juga menyita barang berupa 87 karung plastic warna putih berisikan batu cinnabar dengan berat keseluruhan 3 ton, 79 karung plastic warna putih berisikan batu cinnabar dengan berat keseluruhan 3 ton, 1 buah daching timbangan merk Nagamio warna hitam dengan kapasitas timbangan 60 kg, dirampas untuk Negara dan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Instansi terkait di Provinsi Maluku.

Usai mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Hamsa Kairul (Hakim Ketua), memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan PH masing-masing. Usai berkonsultasi dengan PH, ketiga terdakawa akhirnya menyampaikan pikir-pikir dengan tuntutan JPU Kejati Maluku. Mendengar, penyampaikan pertimbangan dari ketiga terdakwa tehadap tuntutan JPU Kejati Maluku itu, Hamsa Kairul pun langsung menutup sidang tersebut dan akan melanjutkan pada, Kamis (5/3/2018) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Disisi lain menanggapi tuntutan dari JPU Kejati Maluku kepada kliennya dalam kasus batu cinnabar, Hendrik Lusikoy,SH, kepada Wartawan di Kantor PN Ambon, mengatakan terkait dengan tuntutan JPU dalam kasus batu cinnabar, JPU menggunakan tuntutan dengan pasal tunggal yaitu pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,yang hanya mengatur 2 unsur yaitu, unsur barang siapa dan unsur melakukan usaha penambangan. Dalam hukum pidana tidak mengenal adanya analogis terkait dengan usaha penambangan tidak ada kaitannya dengan pengangkutan.

“Oleh karena itu, pasal yang digunakan JPU sebagai dasar tuntutan pidana kepada terdakwa bila dikaitan dalam fakta persidangan,sebagaimana berdasarkan pengakuan saksi-saksi ketiga terdakwa kan bukan penambang dan pengusaha. Sehingga sebagai orang yang bukan penambangan dan pengusaha tambang maupun orang yang tidak melakukan penambangan apakah harus dikenakan pasal ini, inikan kan tidak mungkin,” tutur Lusikoy.

Dikatakannya, seharusnya dalam tuntutan terdakwa kasus batu cinnabar ini,JPU Kejati Maluku harus menggunakan pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, mengenai pengakutan minerba itu sendiri.

“Oleh karena itu sangat disayangkan berdasarkan fakta sidang terhadap terdakwa, JPU menjatuhkan hukuman pidana karena terdakwa terbukti melakukan penambangan, inikan harus dipertanyakan kembali oleh saya selaku PH terdakwa,” ungkap Lusikoy.

Untuk diketahui,penyeludupan batu cibanar, yang dilakukan oleh ketiga tersangka, terbongkar setelah anggota Kepolisian Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, bersama Anggota Kepolisian Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon, membongkar sebuah konteiner,dilokasi konteiner Pelabuahn Yos Sudarso Ambon, pada tahun 2017. Dari penggeladahan terhadap konteiner yang bermuatan tunpukan besi tua didalamnya itu terdapat pula 3 ton batu cinnabar yang diduga akan dikirim dari Kota Ambon ke Makassar menggunakan jasa angkutan laut.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya berhasil mengamankan La Husein alias Uceng, Abu jaer Putuhena alias buben dan Ruslan Abat, warga Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang kemudian diserahkan ke Subdir IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Maluku.** (Rul)

Views: 3