Semprot DPRD SBB, Maspaitela Pertanyakan 1,5 M Anggaran Ranperda Inisiatif

Ambon, cengkepala.com – Permasalahan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi polemik ketika ranperda tentang status negeri mengalami permasalahan dan menimbulkan ketidak puasaan masyarakat di Kabupaten SBB.
Hal ini disebabkan inprosedural perancangan yang tak siap dan terkesan mengabaikan hak masyarakat adat oleh DPRD SBB khususnya Badan Legislasi.
Akan tetapi permasalahan terberat juga menyisahkan tanda tanya yang besar di mata masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat atas anggaran negara untuk pembuatan ranperda tersebut dimana menelan uang rakyat yang diduga sebesar 1.5 milyar.
Hal ini disampaikan oleh advokat muda dan juga tokoh muda asal Kabupaten SBB M Maspaitella Kepada Kompas Timur di Ambon Kamis 16/8/2018.

Maspaitela kepada waratawan menyatakan, dana yang diduga 1.5 milyar yang digunakan untuk pembuatan produk hukum daerah Kabupaten SBB patut dipertanyakan.
“Saya kira patut dipertanyakan anggaran tersebut dan masyarakat diminta respon dengan keuangan negara yang dipakai oleh DPRD untuk proses pembuatan tiga produk hukum tersebut dan harus kita kawal transparansi anggarannya” ungkap Maspaitella.
Lanjut Maspaitella, dirinya meminta BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit aliran dananya itu yang terpenting, serta Maspaitella juga mintakan kepada masyarakat jangan terkeco oleh oknum-oknum yang ingin alihkan isu ke tempat lain yang dimana kita jauh dari pandangan anggaran negara yang dimana kita punya hak sebagai warga negara untuk mengawal anggaran tersebut.
” Saya inginkan lembaga rakyat yang terhormat ini harus benar -benar bersih dari praktek praktek abuleke yang merampas uang rakyat,” Tuturnya
Maspaitella juga menyikapi permasalahan status negeri untuk meminta Bupati SBB memfasilitasi Saniri tiga batang aer untuk menyelesaikan status negeri tersebut.
“Saya mintakan Bupati Moh Yasin Payapo untuk memfasilitasi saniri batang tiga aer untuk melakukan tanggung jawabnya sebagai lembaga adat untuk menyelesaikan masalah ranperda negeri untuk menetapkan status negeri agar permasalahan ini benar benar tuntas dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum adat ” tandasnya.** FS/Rul