Cengkepala

Sengketa Lahan di Negeri Passo, Toisuta : Seluruh Pihak Harus Ikuti Prosedur Hukum

Ambon , CENGKEPALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I menggelar rapat untuk membahas sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jakarta Baru, Negeri Passo, Kecamatan Baguala.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (20/6/25) ,dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PT Karya Bumi Nasional Perkasa dan keluarga Rinsampessy bersama kuasa hukumnya, beserta pemilik tanah dati yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut yakni Keluarga Tuwatanassy, Parera dan Latupella beserta kuasa Hukumnya, Roos Jean Alfaris SH.MH.

Kuasa Hukum Keluarga Risampessy , Noija Fileo Fistos , SH,MH usai mengikuti rapat mengatakan, pada kamis 12 Juni 2025, Badan Pertanahan Ambon melakukan pengukuran di Lokasi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) X Nomor 170 atas nama PT. Karya Bumi Nasional. sementara tanah HGB ini telah telah berakhir masa berlakunya pada 23 September 2023, dan berdasarkan rapat bersama Badan Pertanahan menyatakan bahwa HGB tersebut tidak dapat diperpanjang.

Namun dalam persoalan tersebut ungkapnya, berlangsung kembali beberapa perkara hukum baik antara Pihak PT Karya Bumi Nasional Perkasa dan Keluarga Risampessy. Sehingga dari perkara hukum , PT KBNP tidak d apat melakukan aktifitas lainnya, naasnya mereka justru melakukan pengukuran lahan pada Kamis Lalu.

“Untuk menyelesaikan persoalan dimaksud, kita mencoba agar dapat bertemu dengan Kepala BPN Ambon. Guna mengklarifikasi aktifitas pengukuran dimaksud. akan tetapi, Kepala BPN selalau berhalangan dengan alasan rapat. Karena menghinndari terjadinya gangguan keamanan, kami meminta DPRD untuk memfasilitasi agar kami dapat bertemu dengan seluruh pihak terkait guna mendengar keputusan yang pasti atas lahan tersebut,” terangnya.

Ditegasknnya, Pihak Keluarga Risampessy perlu mendengar pernyataan dari pihak BPN, karena Keluarga Risampessy menolak untuk adanya kegiatan pengukuran lahan dalam rangka perpanjangan HGB. ” Kami menganggap bahwa segala bentuk aktifitas di atas lahan tersebut seharusnya tidak dilanjutkan, karen HGB tersebut telah berakhr,” tandasnya.

Tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar hari ini terkait dengan sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 170 di Negeri Passo, Kota Ambon.Komisi I DPRD Ambon Keluarkan Dua Rekomendasi Utama:

  1. Kementerian ATR/BPN (Pertanahan) diminta memfasilitasi komunikasi terbuka dengan keluarga ahli waris terkait status HGB 170.
  2. Seluruh pihak dalam penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan pendekatan normatif serta musyawarah.

“Kami mendorong penyelesaian sesuai aturan hukum. Sengketa ini belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena masih berstatus perkara. Tapi hari ini, Jumat yang penuh berkah, kami bersyukur bisa memfasilitasi proses awal ini,” ujar Toisuta.

Menurut Toisuta, langkah mediasi ini penting untuk menghindari konflik horizontal atau kericuhan di lapangan. Ia meminta semua pihak, termasuk masyarakat Negeri Passo, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar. Penyelesaian sengketa lahan HGB 170 Negeri Passo harus dikembalikan pada proses hukum dan tata aturan pertanahan.

DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami akan terus memantau dan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” kata Toisutta. (CP-01)

Views: 39