Cengkepala

Serikat Pekerja dan Nelayan Aru Demo di Depan Kantor Bupati

Kepulauan Aru, cengkepala.com – Satu hari menjelang Hari Buru Nasional (1 Mey 2018), Organinasi Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru dan ratusan Nelayan Lokal di Aru, melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru. Senin (30/04/2018).

Kedatangan masa pendemo, disambut baik Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE, didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Ulis Notanubun yang dikelilingi puluhan personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan anggota Polres Kepulauan Aru.

Tuntutan atau pernyataan sikap yang dibacakan oleh salah satu demonstran mengandung beberapa poin penting diantaranya, yang pertama (1) Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru dan Nelayan Lokal Kabupaten kepulauan Aru, memintah pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap pengusaha atau perusahan agar dapat menyelesaikan upah tenaga kerja atau karyawan sesuai Upah minimum Provinsi (UMP).

Kedua, Nelayan Lokal Kabupaten kepulauan Aru dan Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru, menolak dengan tegas Kapal Jaring Multi Sains yang beroperasi di laut Aru.

Yang ketiga, Nelayan Lokal Kabupaten Kepulauan Aru dan Serikat Pekerja Persaudaraan Kabupaten Kepulauan Aru, menolak dengan tegas penggunaan jaring hanyut dasar di laut Aru.

Ke-empat, Nelayan Lokal Kabupaten Kepulauan Aru dan Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru, memintah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dapat mempercepat pengurusan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan lokal.

Kelima, Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru dan Nelayan Lokal Kabupaten Kepulauan Aru, menolak dengan tegas infestor yang masuk dan beropersi di Aru tanpa melalui suatu kesepakatan atau MoU dengan masyarakat adat sebagai pemilik petuanan.

Ke-enam, Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru dan Nelayan Lokal Kabupaten Kepulauan Aru, menolak dengan tegas Surat Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Perikanan Tangkap dengan Nomor : D.4116/DJPT.3.PI.310.D3/III/2018, tertanggal 16 Maret 2018, Tentang penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai sentral logistik atau pelabuhan pangkalan.

Selain itu, dalam poin tuntutan yang ketuju atau poin yang terakhir, Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru dan Nelayan Lokal Kabupaten Kepulauan Aru, memintah solusi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terhadap larangan penggalian “C” di Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut mereka, yang menjadi persoalan selama ini adalah, upah tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Aru belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bukan hanya itu, kehadiran kapal jaring pursi sains yang didatangkan dari luar Kepulauan Aru dengan ukuran jaring satu inci serta pengaruh penggunaan jaring hanyut di laut Aru dan keterlambatan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pada Kantor Cabang Perikanan Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru, berdampak pada minimnya pendapatan nelayan lokal Aru.

Mereka menegaskan bahwa, Kepulauan Aru adalah Negeri Adat, sehingga kehadiran infestor untuk berinfestasi di Aru, harus melalui kesepakatan atau persetujuan dengan masyarakat adat.

Penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai sentral logistik atau Pelabuhan Pangkalan, lanjut mereka, dapat Berdampak negative pada Nelayan Lokal di Aru dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Aru.

Menariknya lagi, menurut mereka, larangan penggalian “C” oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dapat menghambat perkembangan pembangunan di Aru.**(Nus)

Views: 0