Simpatisan PDI-P Tuding Langkah Bawaslu SBB Kebablasan

Piru, cengkepala.com – Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBB dalam memproses gugatan Fredy Pentury Cs untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) diprotes oleh simpatisan PDIP SBB, Kristan Sea.
Menurut Kristian yang ditemui Kamis, (30/8) menyatakan, Bawaslu keblabasan bila menerima atau memproses gugatan tersebut, karena sesuai dengan Undang -Undang Pemilu disebutkan bahwa Peserta Legislatif adalah Partai Politik untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sedangkan untuk Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI adalah dari Perseorangan.
Untuk itu, Pentury Cs tidak memiliki legal standing untuk mengajukan persoalan pergantian Mereka, dari daftar Bakal Calon Legislatif( Bacaleg), pasalnya yang punya kewenangan adalah Partai Politik.
Kristian mengungkapkan, ada indikasi Bawaslu SBB, salah langkah dalam merespon pengaduan Mereka (Freddy Pentury Cs). Ditandaskannya kalaupun ini terjadi, maka semestinya sebagai Partai Politik, PDIP
harus mempertanyakan langkah Bawaslu SBB tersebut, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini awalnya akan disidangkan pada hari ini, Kamis (30/8) tetapi batal tanpa disebutkan alasannya.** Nick