Cengkepala

Soal Realisasi Ganti Rugi Lahan IPST, Pemkot Bakal Dilaporkan ke KPK

Hursepuny Pemkot Tak Mau Tabrak Aturan

Ambon, CENGKEPALA.COM – Persoalan ganti rugi lahan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon milik ahli waris Ibu Enne Kailuhu hingga kini tak kunjung terealisasi.

Pemerintah Kota Ambon diketahui telah menganggarkan biaya ganti rugi lahan pada saat Penetapan APBD 2025 di Bulan Oktober 2024 lalu, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Atas dasar itulah, Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik lahan, Roos J Alfaris kepada media ini pekan kemarin menandaskan, akan melaporkan Pemerintah Kota Ambon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tembusan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dijelaskannya berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kota Ambon yang dihadiri Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, Staf Ahli Setda Kota Ambon, Alex Hursepuny, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Keluarga Lesiasel dan Ibu Anne Kailuhu (Ahli Waris), Rabu, (09/07/2025) di Balai Kota telah diputuskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan membayar dengan alasan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

“Mereka (Pemkot Ambon. red) mau bayar atau kah tidak terserah ! Saya tetap proses hukum, karena saya sudah ajukan anmaning terhadap penetapan akta damai antara klien saya dan Pemkot, dan telah dibuat surat perjanjian kompensasi terhadap klien saya,” tegas Alfaris.

Alfaris mengakui, dirinya telah mengantongi beberapa dokumen terkait dengan pembayaran IPST yang dipakai oleh Pemkot Ambon karena ada pihak ketiga yang harus dibayar dan juga ada surat dari salah satu Balai Kementrian Kehutanan yang menjelaskan adanya tumpang tindih dalam penetapan kawasan hutan lindung.

“Disitu ada hak kepemilikan dari masyarakat yang diambil untuk dijadikan sebagai kawasan hutan lindung,” tegas Alfaris.

Lanjut dia, yang lebih aneh lagi di tahun 2020 Pemkot Ambon sudah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp. 660 juta kepada kliennya. Bahkan sebelum muncul persoalan dengan kliennya sudah ada pembayaran sebesar Rp. 3 miliyar kepada Agus Kailuhu diatas objek yang sama milik kliennya.

“Bahkan Pemkot sudah pakai tanah seluas 3 hektar milik kliennya sejak tahun 2024,” cetusnya.

Pada Oktober 2024, Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Ambon, telah bertemu kliennya dan telah disampaikan akan dibayar ganti rugi lahan pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2025, namun kenyataan sampai sekarng tidak ada realisasi.

Dikatakannya, Pj. Sekot Ambon mengatakan telah membentuk tim Appraisal untuk menghitung nilai tanah kliennya. Sampai minggu kemarin Pj. Sekot Ambon berjanji akan ke Kementrian untuk mengeluarkan tanah milik kliennya dari kawasan hutan lindung.

“Bermacam-macam janji yang disampaikan Pemerintah Kota Ambon padahal nol besar. Saya tidak perduli mau bayar atau kah tidak, saya kan tempur jalur hukum untuk mengusut tuntas sisa pembayaran ganti rugi milik kliennya, ” tegas Alfaris.

Dirinya akan membuat laporan ke KPK dengan dugaan penyelewangan anggaran pembebasan lahan IPST Tahun 2020, karena sudah ada perjanjian sejak Oktober kemarin tetapi sampai saat dana itu entah kemana.

“Laporannya saya sudah siapkan dan tembusannya langsung ke Presiden RI. Prabowo Subianto,” cetus dia.

Ditambahkan, berkaitan dengan ganti rugi lahan senilai Rp. 3 Miliyar Alex Hursepuny yang saat ini menjadi Staf Ahli Setda Kota Ambon, diduga masuk dalam tim, sehingga menjadi aneh kalau saat ini yang bersangkutan mengatakan kalau lahan milik kliennya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sementara itu, secara terpisah, Alex Hursepuny yang dikonfirmasi media ini via telepon whatsapp menjelaskan, kalau pertemuan tersebut tidak ada kaitan dengan status hak kepemilikan lahan antara Kailuhu dan Lesiasel, tetepui menyampaikan hasil koordinasi Pemerintah Kota Ambon dengan Kementrian Kehutanan.

Hursepuny jelaskan, usulan alih fungsi kawasan hutan lindung pada tahun 2022 lewat Provinsi bersama – sama dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya.

Tetapi pada waktu itu, tidak sampai tuntas karena terkendala faktor pembiyaan, kemudian Pemerintah Kota berupaya sendiri berkonsultasi ke Jakarta.

Dari hasil konsultasi, kawasan hutan lindung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) milik Kota Ambon, Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah ada sebagian lahan IPST Toisapu tidak masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Akan tetapi, sambungnya berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah milik provinsi yang dikeluarkan sesudah Perda Kota Ambon tetapkan, ternyata seluruh lokasi IPST masuk dalam kawasan hutan lindung.

Alasan inilah sehingga Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan untuk mengalih fungsikan kawasan sebagian hutan lindung diperuntukkan sebagai lokasi IPST namun sampai saat ini belum terealisasi.

Namun dirinya menegaskan, sudah ada larangan dari Kementrian untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan diatas kawasan hutan lindung karena bisa berdampak pidana bagi yang melakukannya.

Untuk itu Pemkot Ambon sampai saat ini tidak merealisasikan anggaran pemabayaran sisa lahan milik keluarga Anne Kailuhu sebab tidak mau melanggar aturan perundang – undangan dan resiko yang akan timbul dari pembayaran tersebut.

Sementara kaitan dengan ganti rugi lahan Rp. 660 juta pada tahun 2020, Hursepuny menegaskan bahwa dirinya tidak tau dengan pasti apakah yang dibayar itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau kah tidak.

“Soal enam ratus enam puluh juta rupiah itu dilihat dulu apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau kah tidak ? Harus ditanya langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan,” kata Hursepuny.

Menurutnya, tanggung jawab tentunya dianggarkan dalam APBD, tetapi ketika realisasi diperhadapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemkot Ambon tidak mau tabrak aturan.

Kadis DIHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua yang dikonfirmasi terpisah di rumah kerjanya pada Senin, (14/07/2025), menjelaskan tambahan satu hektar lahan IPST Toisapu memang benar semuanya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Namun berkaitan dengan ganti rugi Rp. 660 juta di tahun 2020 dirinya tidak mengetahui walaupun anggarannya berada pada DLHP, karena saat itu dia masih menjabat Sekretaris Dinas dan tidak pernah dilibatkan dengan proses ganti rugi lahan.

Sementara kaitan dengan anggran ganti rugi lahan saat ini, Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) tidak lagi berada di DLHP namun di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon. (CP-03/A.T)

Views: 53