Sudah Salah Gunakan ADD, Pejabat Desa Niniari Hesti Wamesse Fitnah Lagi Warganya

Piru, cengkepala.com – Ajela Asthenu merupakan salah satu warga masyarakat Desa Niniari, Kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ajela Asthenu sebelumnya telah melaporkan Hesty Wamesse pejabat sementara PJS Desa Niniari terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Polres kabupaten SBB pada bulan Mei 2018. Tetapi dengan laporan tersebut justru jadi bomerang terhadap Anjela. Pelapor (Ajela) bahkan dicecar dengan kata-kata kotor oleh Hesty W dan Ibunya Ita W.
Tidak terima dengan sejumlah cacian yang dilayangkan ibu dan anak tersebut (Hesty dan Ita) Andjela kembali melaporkan ke Polres Sbb atas penuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui kuasa hukum Alparis Laturake beserta rekan-rekan.
“Kami melaporkan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami Andjela Asthenu yang diduga dilakukan oleh Hesty Wamesse bersama ibunya Ita Wamesse yang terang terangan telah menyerang harkat dan martabat klien kami dengan mengularkan kata kata hinaan atau membuat malu klien kami,” kuasa hukum Ajela kepada media ini, Selasa (10/07) melalu siaran persnya.
Dijelaskan, alasan hukum yang kami buat dengan surat pengaduan Nomor : 033/KAPKH-LR/LP/VII/2018 menerangkan bahwa klien kami dengan sekelompok kader posyandu membuat laporan pengaduan ke Polres SBB terkait penggunaan anggaran ADD desa Niniari yang diduga tidak jelas kegunaanya.
Setelah melaporkan hal tersebut di Polres SBB, maka Hesty Wamesse sebagai terlapor, mendapatkan informasi tersebut bahwa dia (Hesty) dilaporkan di Polres SBB. Mengetahui adanya laporan atas dirinya, ia tidak terima dan lansung memfitah klien kami. Kemudian Ita W ibunya Hesty W lansung datang ke rumah bapak Dito R dan ibu Yeni B sekitar bulan Mei karena ibu Yeni termasuk pelapor Hesty ke Polres SBB dangan mengeluarkan kata yang tidak pantas sebagai seorang punggawa desa tersebut.
“Satu Niniari pung taliporo ada di beta” begitu yang disampaikan Ita yang diamanatkan kepada Ajela.
Sekira tanggal 11 Juni 2018 meminta untuk mengklarifikasi persoalan tersebut terhadap jemaat yang beribadah serta mengatakan Ibu An ( Andjela A) telah memfitnah, dan disaat itu klien kami tidak pergi beribadah namun mendengar hal tersebut dan klien kami mengatakan di rumahnya. Tidak menerima perkataan tersebut Hesty Wamesse dan ibunya Ita Wamesse lansung menyerang klien kami dengan mengeluarkan kata-kata ” Makanya jang mulu parlente bicara batul batul saja” sambil menunjukan jari ke klien kami dan susul dengan kata kata susulan ” Ose Laki Pancuri, Galojo ,Korupsi ” dan Hesty CS masuk ke halaman rumah klien kami menggoyahkan pintu pagar dan mengancam untuk memukul. Disaat peristiwa tersebut banyak masyarakat yang berdatangan menyaksikan tindakan Wamesse Cs.
Pihaknya berharap, pemerintah daerah kabupaten Sbb dan hal ini bupati Moh. Yasin Payapo agar mempertikan ASNnya agar terjun ke masyarakat bisa berbaur dengan baik, bukan sebaliknya.** (DK)